BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 27 Desember 2010

SPIP (PENILAIAN RISIKO DAN KEGIATAN PENGENDALIAN)

Unsur kedua dan ketiga SPIP berdasarkan PP No. 60 tahun 2008 adalah Penilaian Risiko dan Kegiatan Pengendalian.
1. Penilaian Risiko
Risiko adalah sesuatu yang berkaitan dengan suatu hambatan dalam pencapaian tujuan. Risiko merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian.
Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko.
a.Identifikasi Risiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan:
  • Menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan secara komprehensif
  • Menggunakan mekasnisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor internal dan eksternal
  • Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko
b.Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Analisis risiko dapat digunakan untuk mempersiapkan tindakan sebelum kejadian (prevent), pada saat kejadian (detect) dan setelah kejadian (protect).

2. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
Kegiatan pengendalian dapat dilaksanakan melalui:
  1. Reviu atas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.
  2. Pembinaan Sumber daya manusia  dengan mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai dan strategi instansi kepada pegawai; membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; membuat uraian jabatan,prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja serta rencana pengembangan karir.
  3. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi meliputi pengendalian umum dan pengendalian aplikasi.
  4. Pengendalian fisik atas aset, pimpinan instansi pemerintah eajib menetapkan, mengimplementasikan dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai: rencana identifikasi, kebijakan dan prosedur pengamanan fisik serta rencana pemulihan setelah bencana.
  5. Penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja, pimpinan instansi pemerintah harus: menetapkan ukuran dan indikator kinerja, mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja, mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja dan membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
  6. Pemisahan fungsi, pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh satu orang.
  7. Otorisasi atas transaksi dan kejadian, pimpinan instansi pemerintah wajib menetapkan dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
  8. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu, pimpinan instansi pemerintah perlu mempertimbangkan: transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera dan klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau kejadian.
  9. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya,pimpinan instansi pemerintah wajib memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas pembatasan tersebut secara berkala.
  10. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya, pimpinan instansi pemerintah wajib menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
  11. Dokumentasi yang baik, pimpinan instansi pemerintah wajib memiliki, mengelola, memlihara dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641