BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 26 Desember 2010

SPIP (LINGKUNGAN PENGENDALIAN)

Unsur pertama Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 adalah Lingkungan Pengendalian.
Lingkungan Pengendalian adalah Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
1. Penegakan integritas dan nilai etika, sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  •  Menyusun dan menerapkan aturan perilaku
  • Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah
  • Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku
  • Menjelaskan dan mempertanggunjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern
  • Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis
2. Komitmen terhadap kompetensi, sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  • Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah
  • Menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah
  • Menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya
  • Memilih pimpinan instansi pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan instansi pemerintah
3. Kepemimpinan yang kondusif, sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
  • Mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan
  • Menerapkan manajemen berbasis kinerja
  • Mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP
  • melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah
  • Melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah
  • Merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan
4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  • Menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan instansi pemerintah
  • Memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam instansi pemerintah
  • Memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam instansi pemerintah
  • Melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis
  • Menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan
5. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
  • Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan instansi pemerintah
  • Pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud diatas memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam instansi pemerintah yang bersangkutan
  • Pegawai yang diberi wewenang tersebut diatas memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP
6. Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia
  • Penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai
  • Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen
  • Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai
7. Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang Efektif
  • Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehaematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
  • Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
  • Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
8. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
  • Diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar instansi pemerintah terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641