BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 21 Juni 2011

DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN 2011


Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana otonomi khusus tahun anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Dana penyesuaian terdiri atas:
1. Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. Dana insentif daerah (DID);
3. Tunjangan profesi guru (TPG);
4. Bantuan operasional sekolah (BOS);
5. Dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan
6. Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
Dana penyesuaian tahun anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp48.234.973.340.200,00 (empat puluh delapan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian:
1. Dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp3.696.177.700.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

2. Dana insentif daerah Rp1.387.800.000.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

3. Tunjangan profesi guru Rp18.537.689.880.200,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

4. Bantuan Operasional Sekolah Rp16.812.005.760.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

5. Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Rp7.700.800.000.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

6. Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008  direncanakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641