BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 30 Desember 2010

JENIS DAN TARIF PNBP DI BPKP

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang berlaku di BPKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi Auditor;
b. jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
c. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d. penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan;
e. jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; dan
f.   jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 66

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

I.   UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Pemerintah.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5130


TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641