CASH TOWARDS ACCRUAL | ACCRUAL |
Penyusutan Aset Tetap Tidak diuraikan dalam kerangka konseptual Entitas Pelaporan Belum ada uraian mengenai Entitas Akuntansi | Penyusutan Aset Tetap Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset (Par 16) Entitas Akuntansi dan Pelaporan Terdapat uraian mengenai Entitas Akuntansi disamping Entitas Pelaporan (Par 21) |
Entitas Pelaporan Entitas Pelaporan meliputi: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; dan Satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan Per-UU-an (Par 19) Peranan Laporan Keuangan Pelaporan diperlukan untuk kepentingan: - Akuntabilitas; - Manajemen; - Transparansi; dan - Keseimbangan antar generasi (Par 22) | Entitas Pelaporan Selain sebagaimana disebutkan pada CTA, ditegaskan pula bahwa entitas pelaporan termasuk kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat (Par 22) Peranan Laporan Keuangan Pelaporan diperlukan untuk kepentingan: - Akuntabilitas; - Manajemen; - Transparansi; dan - Keseimbangan antar generasi - Evaluasi Kinerja (Par 25) |
Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pokok LRA Neraca LAK CaLK (Par 25) Laporan yang Bersifat optional Laporan Kinerja Keuangan (LKK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26) | Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pokok LRA Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional (LO) LAK Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) CaLK (Par 28) |
Basis Akuntansi Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca (Par 39) | Basis Akuntansi Basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Par 42) Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44) |
Unsur Laporan Keuangan a. LRA Pendapatan Belanja Transfer Pembiayaan b. Neraca Aset Kewajiban Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan) (Par 57-77) | Unsur Laporan Keuangan Laporan Pelaksanaan Anggaran a. LRA Pendapatan-LRA Belanja Transfer Pembiayaan b. Laporan Perubahan SAL Laporan Finansial a. Neraca Aset Kewajiban Ekuitas (Par 60-83) |
Unsur Laporan Keuangan (lanjutan) c. Laporan Kinerja Keuangan Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya - bersifat OPTIONAL e. Laporan Arus Kas Penerimaan Kas Pengeluaran Kas f. CaLK | Unsur Laporan Keuangan (lanjutan) b. Laporan Operasional (LO) Pendapatan-LO Beban Transfer Pos Luar Biasa c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya d. Laporan Arus Kas Penerimaan Kas Pengeluaran Kas e. CalK |
Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Pengakuan Pendapatan (Par 88) Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pengakuan Belanja (Par 89) Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat. Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan | Pengakuan Unsur Laporan Keuangan Pengakuan Pendapatan (Par 95) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan Pengakuan Belanja dan Beban (Par96-97) Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan |
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Menggunakan nilai perolehan Historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal (Par 90) | Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Menggunakan nilai perolehan Historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. (Par 98) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar