Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu:
I. Terjadi perubahan beberapa ketentuan:
1. Penurunan Tarif dari 1% menjadi 0,5%.
2. Penambahan Ketentuan Jangka Waktu
3. Hak Memilih untuk dikenakan PPh Final atau Tidak
4. Penyesuaian Kriteria Wajib Pajak Badan
5. Penyesuaian Pengecualian Subyek yang Dikenai PP
6. Penegasan Omset untuk WP OP status pisah harta dan penghasilan (PH)
dan memilih terpisah (MT)
7. Penambahan Cara Penyetoran dipotong/dipungut
II. Tidak ada Perubahan
1. Batasan Omset
2. Dasar Pengenaan Pajak
3. Pengecualian Objek Pajak
Penjelasan Lebih Lanjut Baca PP 23 Tahun 2018...http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PP%2023%202018%20.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)
TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641
-
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Un...
-
BMPK adalah persentase penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk kredi...
-
Pada kesempatan ini kita mulai belajar SAK ETAP, ruang lingkup SAK ETAP telah dijelaskan pada tayangan sebelumnya, pada tayangan kali ini ak...
-
Dalam melakukan audit, auditor dibatasi oleh sumber daya manusia, waktu dan biaya untuk melakukan pengujian menyeluruh atas seluruh transaks...
-
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) merupakan pedoman yang mengatur secara teknis dan rinci penjabaran Pernyataan Standar ...