BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 13 Juli 2018

PPH UNTUK UMKM TURUN DARI 1% MENJADI 0,50%

Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu:
I. Terjadi perubahan beberapa ketentuan:
   1. Penurunan Tarif dari 1% menjadi 0,5%.
   2. Penambahan Ketentuan Jangka Waktu
   3. Hak Memilih untuk dikenakan PPh Final atau Tidak
   4. Penyesuaian Kriteria Wajib Pajak Badan
   5. Penyesuaian Pengecualian Subyek yang Dikenai PP
   6. Penegasan Omset untuk WP OP status pisah harta dan penghasilan (PH)
       dan memilih terpisah  (MT)
   7. Penambahan Cara Penyetoran dipotong/dipungut
II. Tidak ada Perubahan
   1. Batasan Omset
   2. Dasar Pengenaan Pajak
   3. Pengecualian Objek Pajak

Penjelasan Lebih Lanjut Baca PP 23 Tahun 2018...http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PP%2023%202018%20.pdf

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641