BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Rabu, 29 Juni 2011

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI NASIONAL MASUK PTN (SNMPTN) 2011

Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang terdiri 60 universitas negeri seluruh Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi hari ini tanggal 29 Juni 2011.
Hasil keputusan panitia seleksi sebagai berikut :
  1. Peserta SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan Tahun 2011 yang diterima sebagai calon mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri di atas, dilakukan berdasarkan hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2011 Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan yang ujiannya diselenggarakan pada tanggal 31 Mei –1 Juni 2011 dan 3 – 4 Juni 2011.
  2. Peserta SNMPTN 2011 yang nomor, nama dan kode Program Studi pilihannya tercantum dalam pengumuman ini sebagaimana terlampir, dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri sesuai pilihannya.
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima harus mendaftar ulang/registrasi ke Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Rektor Perguruan Tinggi Negeri dimana mahasiswa diterima.
Bagi yang diterima kami ucapkan selamat berjuang jadi mahasiswa dan yang belum diterima berjuang untuk cari tempat kuliah yang lain atau cari pekerjaan.

Selasa, 28 Juni 2011

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH

Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah adalah:
1. Barang yang diperoleh dari hibah.
2. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak.
3. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
4. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang sah.
Menteri keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. Gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementrian/lembaga adalah pengguna barang milik negara. Kepala kantor dalam lingkungan kementrian/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan Pemeliharaan
6. Penilaian
7. Penghapusan
8. Pemindahtanganan
9. Penatausahaan
10.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Berikut beberapa ketentuan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah:
1.Undang-Undang Perbendaharaan Negara DOWLOAD DISINI.
2.Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah DOWNLOAD DISINI.
3.Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DOWNLOAD DISINI
4.Peraturan Menteri Keuangan Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN DOWNLOAD DISINI
5.Peraturan Menteri Keuangan Penilaian Barang Milik Negara DOWNLOAD DISINI
6.Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
7.Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
9.Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan BMN dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) DOWNLOAD DISINI

Minggu, 26 Juni 2011

PERPRES 54 TAHUN 2010 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah berupa Keppres 80 Tahun 2003 telah diperbaharui dengan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah.
Beberapa perubahan antara lain terdapat pada beberapa hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Tata Cara Pengadaan
Tata cara pengadaan dalam Keppres 80 terdapat pada lampiran sedangkan pada Perpres 54 terdapat pada lampiran dan pada standar dokumen pengadaan (SBD).
2. Perencanaan Pengadaan
Dalam Keppres 80 pembagian tugas antara PA/KPA dan PPK belum jelas diatur sedangkan dalam Perpres 54 telah diatur.
II. ORGANISASI PENGADAAN
1. Organisasi Pengadaan
Dalam Keppres 80 belum diatur sedangkan dalam Perpres 54 diatur mengenai PA/KPA, PPK, ULP dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
2. Perangkat ULP
Dalam Keppres 80 belum diatur sedangkan dalam Perpres 54 ULP terdiri dari Kepala, sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja
III. RENCANA UMUM PENGADAAN
1. Ketentuan Umum
Dalam Keppres 80 belum diatur secara jelas sedangkan dalam Perpres 54 rencana umum pengadaan dibuat oleh PA.
2. Biaya Pelaksanaan Pengadaan
Dalam Keppres 80 belum diatur dalam tahap mana biaya tersebut disiapkan sedangkan dalam Keppres 54 telah diatur.
IV. SWAKELOLA
1. Pekerjaan yang diswakelola
Terdapat 4 tambahan pekerjaan yg dapat diswakelolakan dalam Perpres 54 yaitu pekerjaan survey, industri kraetif, litbang dalam negeri dan pengembangan industri alutsista
2. Pelaksana Swakelola
Dalam Keppres 80 PPK, Instansi Pemerintah Lain dan Kelompok Masyarakat/LSM sedangkan dalam Perpres 54 K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, Instansi Pemerintah Lain dan Kelompok Masyarakat

Untuk lebih jelasnya kami sediakan soft copy berikut:
1. Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 DOWNLOAD DISINI
2. Perbedaan Keppres 80 Tahun 2003 dengan Perpres 54 Tahun 2010 DOWNLOAD DISINI
3. Lampiran Perpres 54 Tahun 2010 DOWNLOAD DISINI
4. Peraturan Standar Dokumen Pengadaan (SBD) DOWNLOAD DISINI
5. Pengaturan Tambahan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah DOWNLOAD DISINI
6. Sertifikasi Profesi Pengadaan dan Ikatan Ahli Pengadaan DOWNLOAD DISINI

Jumat, 24 Juni 2011

PENERIMAAN PAJAK, PNBP DAN HIBAH DALAM APBN 2011

Pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2011 adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
2. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan perpajakan pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
Penerimaan negara bukan pajak pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.Penerimaan hibah pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).

Berikut aturan pendukung untuk mewujudkan rencana Pendapatan Negara tersebut:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) DOWNLOAD DISINI
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai (PPN) DOWNLOAD DISINI
3. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DOWNLOAD DISINI
4. Undang-Undang Cukai DOWNLOAD DISINI
5. Undang-Undang Kepabeanan DOWNLOAD DISINI
6. Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DOWNLOAD DISINI
7. Undang-Undang Keuangan Negara DOWNLOAD DISINI
8. Undang-Undang Perbendaharaan Negara DOWNLOAD DISINI
9. PP Tata Cara Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah DOWNLOAD DISINI

Rabu, 22 Juni 2011

PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM ERA REFORMASI

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah meliputi:

a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Beberapa perkembangan aturan Pemerintahan Daerah dan Perkembangan Provinsi/Kabupaten sebagai berikut:
1.UU No.32 Tahun 2004 Download Disini
2.UU No.8 Tahun 2005 Download Disini
3.UU No.12 Tahun 2008 Download Disini
4.PP Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan Download Disini
5.Ketentuan Ketua dan Anggota DPRD Download Disini
6.Ketentuan Kepala dan Wakil  Kepala Daerah serta Perangkatnya Download Disini
7.Alamat Kantor Gubernur seluruh Indonesia Download Disini
8.Alamat Sekda seluruh Indonesia Download Disini
9.Website Provinsi/Kota/Kabupaten seluruh Indonesia Download Disini 
10.Daerah Otonom Baru 1999-2009 Download Disini

SUBSIDI APBN 2011

Salah satu belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah Subsidi.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Jenis-jenis Subsidi:
a. Subsidi Pangan
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu rupiah).
b. Subsidi Pupuk
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
c. Subsidi Benih
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp120.322.880.000,00 (seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
d. Subsidi Bunga Kredit
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp2.618.239.000.000,00 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
e. Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation  (PSO) dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
f. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).

Subsidi Energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus miliar rupiah).

BELANJA PEMERINTAH PUSAT APBN 2011

Belanja negara dalam APBN 2011 dibagi menjadi dua yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Transfer ke daerah yang meliputi Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian telah dibahas dalam tulisan tulisan terdahulu.
Belanja Pemerintah Pusat dianggarkan sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:


1. Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
2. Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
3. Belanja Pemerintah Pusat menurut Jenis
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Keppres Rincian Belanja Pemerintah Pusat 2011 DOWNLOAD DISINI.
Lampiran 1s/d 3 Keppres Rincian Belanja Pemerintah Pusat 2011 DOWNLOAD DISINI.
Pagu Definitif Kementerian/Lembaga Tahun 2011 DOWLOAD DISINI.
Keppres Pedoman Pelaksanaan APBN DOWNLOAD DISINI.

Selasa, 21 Juni 2011

DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN 2011


Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana otonomi khusus tahun anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Dana penyesuaian terdiri atas:
1. Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. Dana insentif daerah (DID);
3. Tunjangan profesi guru (TPG);
4. Bantuan operasional sekolah (BOS);
5. Dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan
6. Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
Dana penyesuaian tahun anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp48.234.973.340.200,00 (empat puluh delapan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian:
1. Dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp3.696.177.700.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

2. Dana insentif daerah Rp1.387.800.000.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

3. Tunjangan profesi guru Rp18.537.689.880.200,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

4. Bantuan Operasional Sekolah Rp16.812.005.760.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

5. Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Rp7.700.800.000.000,00.
Pedoman Umum dan Alokasinya DOWNLOAD DISINI

6. Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008  direncanakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).



Senin, 20 Juni 2011

STANDAR BIAYA KELUARAN 2012


Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

Fungsi SBK adalah untuk efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran dalam pencapaian keluaran kegiatan, sedangkan manfaatnya adalah:
1. Sebagai upaya memperbaiki kualitas perencanaan untuk menjamin terjadinya proses alokasi anggaran yang lebih efisien;
2. Mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-KL khususnya untuk kegiatan kementrian/lembaga yang keluarannya bersifat berlanjut;
3. Memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari alokasi anggaran yang diberikan.

SBK dapat disusun sebagai:

1. Total Biaya Keluaran merupakan besaran biaya yang diperoleh dari akumulasi biaya komponen/ tahapan untuk menghasilkan keluaran atas kegiatan yang berlanjut. SBK ini disusun untuk mengakomodir keluaran kegiatan yang mempunyai jumlah volume yang dapat distandarkan dari tahun ke tahun.
2. Indeks Biaya Keluaran, yaitu merupakan besaran biaya yang diperoleh dari akumulasi biaya komponen/ tahapan dibagi dengan volume keluaran kegiatan yang dihasilkan untuk kegiatan yang berlanjut. SBK model ini disusun untuk mengakomodir keluaran kegiatan yang mempunyai jumlah volume yang tidak dapat distandarkan dari tahun ke tahun, sehingga indeks biaya yang dihasilkan merupakan faktor pengali terhadap volume yang akan dicapai.

Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan SBK Tahun 2012 DOWNLOAD DISINI

10 BANK DENGAN ASSET TERBESAR DI INDONESIA

Aset bank di Indonesia masih dikuasai 10 bank besar di Indonesia. Dari total aset bank selama April 2011 sebesar Rp3.069,09 triliun, sekitar 63,46 persen dikuasai 10 bank besar atau senilai Rp1.947,58 triliun.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Bank Indonesia, jumlah aset bank pada April itu meningkat Rp3,26 triliun dalam sebulan jika dibanding Maret 2011 sebesar Rp3.065,82 triliun. Sementara itu, selama setahun, aset bank naik Rp492,85 triliun jika dibanding April 2010 sebesar Rp2.576,23 triliun.

Aset bank terbesar pada April terdapat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total aset bank BUMN itu sebesar Rp1.086,62 triliun dan bank umum swasta sebesar Rp1.249,24 triliun.

Bank Mandiri masih menjadi bank terbesar dari sisi aset, yaitu Rp418,176 triliun atau menguasai pangsa pasar 13,69 persen. Aset Bank Mandiri pada April 2010 sebesar Rp368,05 triliun (14,29 persen).

Peringkat dua juga tidak berubah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mencatat aset sebesar Rp364,44 triliun per April 2011 (11,8 persen). Sedangkan aset BRI pada April 2010 mencapai Rp319,28 triliun (12,39 persen).
Berikut peringkat bank berdasarkan aset (per April 2011):
No
Bank Aset Pangsa Pasar
1PT Bank Mandiri TbkRp418,176 triliun13,63 persen
2PT Bank Rakyat Indonesia TbkRp364,444 triliun11,87 persen
3PT Bank Central AsiaRp329,494 triliun10,74 persen
4PT Bank Negara Indonesia TbkRp233,538 triliun7,61 persen
5PT Bank CIMB Niaga TbkRp146,104 triliun4,76 persen
6PT Bank Danamon Indonesia TbkRp118,768 triliun3,87 persen
7PT Pan Indonesia Bank TbkRp110,239 triliun3,59 persen
8PT Bank Permata TbkRp82,04 triliun2,67 persen
9PT BII TbkRp74,307 triliun2,42 persen
10PT Bank Tabungan Negara TbkRp70,471 triliun2,3 persen
TotalRp1.947,58 triliun63,46 persen

Minggu, 19 Juni 2011

DANA ALOKASI KHUSUS APBN 2011

Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dana alokasi khusus tahun 2011 direncanakan sebesar Rp25.232.800.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Dana Alokasi khusus diperuntukkan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang jalan, bidang irigasi. bidang air minum, bidang sanitasi, bidang prasarana Pemda, bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, bidang lingkungan hidup, bidang keluarga berencana, bidang kehutanan, bidang sarana perdagangan, bidang sarana dan prasarana pedesaan, bidang listrik perdesaan, bidang perumahan dan permukiman. bidang keselamatan transportasi darat, bidang transportasi perdesaan, bidang sarana dan prasarana perbatasan. 

ALOKASI DAK 2011 TIAP BIDANG DAN KOTA/KABUPATEN DOWWLOAD DISINI

Sabtu, 18 Juni 2011

DANA BAGI HASIL APBN 2011



Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dana bagi hasil pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dana bagi hasil  termasuk kurang bayar dana bagi hasil SDA minyak bumi dan gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan panas bumi serta dana bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dana Bagi Hasil tahun 2011 yang telah ditetapkan perkiraan dan perhitungan kekurangannya dapat didownload dibawah ini:

1. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
2. Dana Bagi Hasil Hasil Kehutanan
3. Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi
4. Dana Bagi Hasil Panas Bumi
5. Dana Bagi Hasil PBB
6. Dana Bagi Hasil Perikanan
7. Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum


Jumat, 17 Juni 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN 2011 TERDIRI DARI:
I. Anggaran pendapatan negara dan hibah yang diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan meliputi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
    1). penerimaan sumber daya alam;
    2). bagian Pemerintah atas laba BUMN;
    3). penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
    4). pendapatan BLU
c. Penerimaan Hibah
II. Anggaran belanja negara tahun anggaran 2011 terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran transfer ke daerah
    1). dana perimbangan; dan
         (1). Dana bagi hasil;
         (2). Dana alokasi umum;
         (3). Dana alokasi khusus.
    2). dana otonomi khusus dan penyesuaian
         (1). dana otonomi khusus; dan
         (2). dana penyesuaian, yang terdiri atas:
                a. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
                b. dana insentif daerah (DID);
                c. tunjangan profesi guru (TPG);
                d. bantuan operasional sekolah (BOS);
                e. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID); dan
                f. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua
                   Barat Tahun Anggaran 2008
DOWNLOAD/UNDUH UU APBN 2011 DISINI
Tata Cara Revisi APBN 2011 DOWNLOAD DISINI
INPRES Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga 2011 DOWNLOAD DISINI

UU APBN 2011 DAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2011


Dana Alokasi Umum (DAU) 2011 merupakan Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabu paten/kota

Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapat an Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Provinsi dan Kabupaten sebagai berikut:
  •  Untuk daerah Provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum;
  • Untuk daerah Kabupaten dan Kota ditetapk an sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum
DANA ALOKASI UMUM PER PROVINSI DAN KABUPATEN DOWNLOAD DISINI

Kamis, 16 Juni 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2012

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, pencapaian tujuan pembangunan nasional diprioritaskan untuk terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan yang menjadi Visi Indonesia 2014.
RKP Tahun 2012 sebagai implementasi RPJMN masih tetap bertumpu pada 11(sebelas) Prioritas Nasional dan 3 (tiga) Prioritas Lainnya yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah. Sinergitas pusat-daerah harus mempertimbangkan berbagai hal, yaitu: (1) keterkaitan antar wilayah dari segi sosial, ekonomi, budaya dan politik sebagai perwujudan wawasan nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) potensi strategis di setiap wilayah, (3) tujuan dan sasaran pembangunan setiap wilayah (4) rencana tata ruang dan pola pemanfaatan ruang yang optimal, serta (5) keterkaitan lintas sektor dan lintas wilayah secara lebih efektif dan efisien.
Sejalan dengan upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, dalam menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pemerintah provinsi harus berpedoman pada RKPD provinsi Tahun 2012 dan RKP tahun 2012. Untuk pemerintah kabupaten/kota harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota Tahun 2012, dan memperhatikan RKPD provinsi Tahun 2012 serta RKP Tahun 2012.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan, dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD
4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat;
5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012 DOWNLOAD DISINI. Bagan Alir Pengelolaan Keuangan Daerah DOWNLOAD DISINI

Rabu, 15 Juni 2011

PERBANDINGAN GAJI POKOK PNS TERENDAH DAN TERTINGGI

Bagaimana perbandingan gaji PNS yang terendah dan tertinggi apakah sudah ideal saat ini, berdasarkan sejarah masa lalu perbandingan yang paling tinggi adalah 1:25, bagaimana perbandingan pada saat ini? Lihat PP 11 Tahun 2011
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
<><>
No
Peraturan
TMT
Gaji Pokok
Rasio
Terendah
Tertinggi
1
PGP 1948
01/05/1948
45
750
1:16,7
2
PGPN 1955
01/10/1955
135
2.700
1:20
3
PGPN 1961
01/01/1961
200
4.000
1:20
4
PGPS 1968
01/01/1968
400
10.000
1:25
5
PGPS 1977
01/04/1977
12.000
120.000
1:10
6
PP 15/1985
01/04/1985
33.200
265.600
1:8
7
PP 51/1992
01/04/1992
51.000
399.200
1:7,8
8
PP 15/1993
01/04/1993
78.000
537.600
1:6,8
9
PP 6/1997
01/04/1997
135.000
722.000
1:5,3
10
PP 26/2001
01/01/2001
500.000
1.500.000
1:3
11
PP 25 2010
01/01/2010
1.095.000
3.580.000
1:3,3
12
PP 11 2011
01/01/2011
1.175.000
4.100.000
1:3,5

Selasa, 14 Juni 2011

PERUSAHAAN ASURANSI TERBAIK 2010

Peningkatan modal sendiri (ekuitas) perusahaan asuransi tahun 2010 telah mendorong pertumbuhan laba industri asuransi.
Laba asuransi jiwa tumbuh 17,23 persen, dari Rp4,68 triliun tahun 2009 menjadi Rp5,48 triliun 2010. Sementara itu laba asuransi umum tumbuh 32,49 persen, dari Rp2,48 triliun tahun 2009 menjadi Rp3,29 triliun tahun 2010. Reasuransi labanya tumbuh paling tinggi, yakni 56,78 persen, dari Rp92,04 miliar tahun 2009 menjadi Rp144,29 miliar 2010.

“Perekonomian yang stabil dengan tingkat pertumbuhan sekitar 6,1 persen pada tahun lalu, membuat industri asuransi meraih pertumbuhan laba yang tinggi. Peningkatan modal perusahaan sebagai konsekuensi penerapan PP Nomor 81 tahun 2008, telah mendorong perusahaan asuransi untuk berproduksi lebih tinggi,” kata Pemimpin Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) Mucharor Djalil, pada acara Insurance Award 2011 di Hotel Le Meridien-Jakarta, Selasa (14/6) malam.

Hasil kajian LRMA terhadap laporan keuangan tahun 2010 dari 44 perusahaan asuransi jiwa, 82 perusahaan asuransi umum, dan empat perusahaan reasuransi, menunjukkan adanya ketarkaitan tersebut. Tahun lalu, ekuitas industri asuransi jiwa meningkat 22,01 persen, dari Rp20,3 triliun tahun 2009 menjadi Rp24,77 triliun 2010. Ekuitas asuransi umum naik 21,86 persen, dari Rp19,26 triliun tahun 2009 menjadi Rp23,47 triliun 2010. Dan reasuransi ekuitasnya tumbuh 14,21 persen, dari Rp732,91 miliar tahun 2009 menjadi Rp837,07 miliar.

Pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh 23,26 persen, dari Rp60,69 triliun tahun 2009 menjadi Rp74,78 triliun tahun lalu. Pada periode yang sama, premi langsung asuransi umum tumbuh 9,45 persen, dari Rp24,47 triliun menjadi Rp26,68 triliun. Sedangkan premi penutupan tak langsung reasuransi tumbuh 11,60 persen, dari Rp2,41 triliun 2009 menjadi Rp2,69 triliun 2010.

“Seiring peningkatan modal, premi juga naik, sehingga investasi meningkat signifikan di tahun lalu. Dampaknya, hasil investasi juga tumbuh walau tak setinggi tahun sebelumnya. Tetapi hal ini ditutup oleh peningkatan hasil underwriting yang sangat tinggi, sebagai buah dari penerapan prinsip prudent underwriting yang lebih baik,” tambah Mucharor Djalil.

Hal ini terlihat pada total pendapatan asuransi jiwa yang tumbuh 20,58 persen, dari Rp30,27 triliun tahun 2009 menjadi Rp36,5 triliun 2010. Total pendapatan asuransi umum tumbuh 18,20 persen, dari Rp6,4 triliun 2009 menjadi Rp7,6 triliun 2010. Dan total pendapatan reasuransi naik 21,07 persen, dari Rp250,24 miliar menjadi Rp302,98 miliar.

Media Asuransi kembali menyelenggarakan acara pemberian penghargaan kepada perusahaan asuransi terbaik ‘Insurance Award 2011’. Pada penyelenggaran yang kelima kalinya ini, ada 26 perusahaan yang masuk kategori Best Insurance pada tahun ini, terdiri dari 12 perusahaan asuransi umum, 11 perusahaan asuransi jiwa, dan empat perusahaan re asuransi.
Penilaian dilakukan atas kinerja keuangan yang dibukukan oleh perusahaan asuransi pada tahun 2010. Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini Media Asuransi hanya memberikan penghargaan untuk perusahaan asuransi yang masuk kategori Best Insurance.

Perusahaan asuransi umum yang menyabet predikat Best Insurance kali ini adalah PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Astra Buana, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Jaya Proteksi, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Raksa Pratikara, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Asuransi Umum Videi, PT Asuransi Artarindo, dan PT LIG Insurance Indonesia.

Sebelas perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat best insurance 2011 adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Commonwealth Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, PT AXA Financial Indonesia, PT BNI Life Insurance, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, dan PT Heksa Eka Life Insurance.

Tiga perusahaan reasuransi yang mendapat predikat best reinsurance adalah PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, dan PT Reasuransi Internasional Indonesia

Senin, 13 Juni 2011

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
  • BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 dan 2
    Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran
  • BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN pasal 3
  • Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012
  •  BAB III STANDAR BIAYA KELUARAN pasal 4 dan 5
  • Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012
  • BAB IV KETENTUAN PENUTUP pasal 6
  • Berlaku mulai diundangkan pada tanggal 23 Mei 2011.  PMK STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 dan LAMPIRANNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI. Beberapa perubahan antara lain kenaikan uang harian SPPD Dalam Negeri dari 300-350 ribu menjadi 340-560 ribu dan tarif dibedakan per golongan perjalanan dinas dari A - F sesuai PMK 07 Tahun 2008, kenaikan standar biaya hotel, dll. 

PEMERINTAH TAWARKAN 20 WILAYAH KERJA BLOK MIGAS

Pemerintah menawarkan 20 wilayah kerja (WK) migas. Dokumen penawaran WK migas tersebut sudah mulai bisa diambil calon investor yang tertarik.
Dalam situs Ditjen Migas Kementerian ESDM yang dikutip Senin (13/6/2011), dokumen penawaran sudah dapat diambil sejak Jumat pekan lalu.
Untuk WK migas yang ditawarkan melalui lelang reguler, pengambilan dokumen mulai 10 Juni-6 Oktober 2011. Klarifikasi forum mulai 13 Juni-6 Oktober 2011 dan pemasukan dokumen 7 Oktober 2011.
Sedangkan untuk WK migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung, pengambilan dokumen mulai 10 Juni-22 Juni 2011. Klarifikasi forum 13 Juni-22 Juli 2011 dan pemasukan dokumen 25 Juni 2011.
Wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui lelang reguler adalah:
  1. Blok Bulu Rembang, Offshore East Java
  2. Blok Offshore Timor Sea I, Offshore Nusa Tenggara Timu
  3. Blok Offshore Timor Sea II, Offshore Nusa Tenggara Timur
  4. Blok Halmahera I, Offshore North Maluku
  5. Blok Halmahera II, Offshore North Maluku
  6. Blok Halmahera III, Offshore North Maluku
  7. Blok West Aru I, Offshore Maluku
  8. Blok West Aru II, Offshore Maluku
  9. Blok Arafura Sea, Offshore Maluku.
Wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung adalah:
  1. Blok Ranau, Onshore Lampung
  2. Blok Northeast Madura, Offshore East Java
  3. Blok West Tanjung, Onshore Central Kalimantan
  4. Blok Belayan, Onshore East Kalimantan
  5. Blok East Simenggaris, Offshore East Kalimantan
  6. Blok North Ganal, Offshore Makasar Strait
  7. Blok Babar Selaru, Offshore Maluku
  8. Blok Obi, Offshore North Maluku
  9. Blok North Semai, Offshore West Papua
  10. Blok West Berau, Offshore West Papua
  11. Blok Semai IV, Offshore West Papua.

Minggu, 12 Juni 2011

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini.
Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang yang baru tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, antara lain:
1.   redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang;
2.   penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang;
3.   pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
4.   pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
5.   perluasan Pihak Pelapor;
6.   penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
7.   penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
8.   pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda Transaksi;
9.   perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
10. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
11. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
12. penataan kembali kelembagaan PPATK;
13. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
14. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang; dan
15. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Untuk membaca lebih lanjut Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang baru dapat download disini.....................

10 KOTA PALING MAHAL DI ASIA

Hasil survei sebuah lembaga konsultan multinasional baru-baru ini menunjukkan banyak dari kota-kota paling mahal di dunia terletak di Asia.

Tokyo menjadi kota termahal di Asia. Bahkan, tiga kota di Jepang lainnya secara berderet menempati urutan tertinggi di Asia.

Hasil survei yang diterbitkan oleh ECA International, sebuah lembaga konsultan penempatan tenaga kerja asing merilis 10 kota dengan biaya hidup termahal di Asia.

Survei Biaya Hidup dilakukan oleh ECA dua kali setahun untuk membantu perusahaan-perusahaan multinasional menghitung gaji bagi para eksekutif yang ditempatkan di berbagai kota di negara lain. ECA membandingkan harga barang-barang dan jasa yang dibeli oleh karyawan pada lebih dari 390 lokasi di dunia.

"Perusahaan mengirim karyawan untuk tugas internasional dan harus membayar tunjangan biaya hidup mereka agar bisa mempertahankan daya beli mereka," kata Quane Lee, Direktur Regional - Asia, ECA International.

Menurut dia, biaya hidup sangat dipengaruhi oleh inflasi, ketersediaan barang serta pergerakan nilai tukar. Semuanya memiliki dampak signifikan terhadap paket tunjangan yang diterima para ekspatriat.
1. Tokyo
Tokyo adalah kota paling mahal di Asia dan dunia. Sebagai pusat keuangan global, Tokyo menjadi kantor pusat bagi banyak bank investasi terbesar di dunia dan perusahaan asuransi.
2. Nagoya
Dikenal sebagai daerah yang paling dinamis di Jepang, Nagoya adalah pusat bagi industri manufaktur Jepang. Kota ini menjadi markas bagi sebagian besar produsen mobil Jepang, produsen komponen pesawat, serta sejumlah perusahaan otomotif Jepang lainnya.
3. Yokohama
Sebagai kota terbesar kedua di Jepang, Yokohama merupakan pusat komersial utama. Kota ini memiliki basis ekonomi yang kuat, khususnya di sektor bioteknologi, semikonduktor dan industri pengapalan.
4. Kobe
Kota ini adalah salah satu pelabuhan kontainer tersibuk di Jepang, serta dikenal dengan menu khasnya yang dikenal dunia, yakni Kobe beef.
5. Seoul
Sebagai ibukota Korea Selatan, Seoul adalah rumah bagi beberapa konglomerat terbesar atau Chaebol di dunia, seperti Samsung, LG dan Hyundai. Hampir 25 juta orang tinggal di Seoul, setengah dari total penduduk negara itu.
6. Hong Kong
Kota sibuk ini, juga dikenal sebagai Oriental Pearl, merupakan lokasi paling mahal di kawasan China. Hong Kong dikenal sebagai kota dengan gedung-gedung pencakar langit yang menjulang, pelabuhan indah dan properti sangat mahal.
7. Shanghai
Sebagai pelabuhan terbesar di dunia, Shanghai adalah pusat perdagangan dan keuangan daratan China. Ini adalah kota terkaya China yang menjadi tuan rumah Expo Dunia 2010 yang diikuti oleh 200 negara peserta dan organisasi internasional, serta dihadiri oleh sekitar 70 juta pengunjung.
8. Beijing
Dikenal sebagai kota dengan istana mewah, kuil dan universitas papan atas, Beijing merupakan pusat budaya dan pendidikan dari Republik Rakyat Cina. Ini adalah rumah bagi lebih dari 70 institusi menarik sarjana dari berbagai wilayah.
9. Singapura
Dikenal dengan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan sektor jasa berkualitas, negara kota ini disebut sebagai negara berkaliber internasional dengan rakyat yang beragam. Negara pulau ini menempati posisi strategis, sebagai pusat logistik Asia Tenggara.
10. Busan
Selain menjadi kota pelabuhan terbesar di Korea Selatan, Busan juga merupakan pusat konvensi internasional di negara itu. Busan baru-baru ini menjadi tuan rumah bagi pertemuan negara anggota G-20, KTT APEC 2005, serta Asian Games 2002.

Sabtu, 11 Juni 2011

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA (NPI) TRW I TAHUN 2011

Bagaimana Neraca Pembayaran Indonesia Trw I 2011? Berikut Ulasannya:
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan I 2011 mencatat surplus USD7,7 miliar. Baik transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial memberikan kontribusi positif terhadap surplus tersebut. Sejalan dengan itu, jumlah cadangan devisa pada akhir triwulan I 2011 bertambah menjadi USD105,7 miliar atau setara dengan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Tren penyusutan surplus transaksi berjalan yang terjadi sejak triwulan IV 2009 tertahan di triwulan I 2011 dengan membukukan surplus sebesar USD1,9 miliar, lebih tinggi dibandingkan surplus USD1,1 miliar pada triwulan IV 2010. Perbaikan kinerja transaksi berjalan tersebut lebih disebabkan oleh turunnya pembayaran pendapatan, khususnya bunga utang, dan pembayaran jasa travel terkait berlalunya musim haji yang keduanya bersifat musiman.
Penguatan transaksi berjalan lebih lanjut terhambat oleh penurunan kinerja neraca perdagangan barang karena tingginya impor minyak akibat penurunan produksi nasional dan peningkatan konsumsi BBM di tengah kenaikan harga minyak di pasar internasional.
Transaksi modal dan finansial pada triwulan I 2011 mencatat surplus USD6,2 miliar, ditopang oleh kinerja investasi langsung dan investasi portofolio. Investasi langsung di Indonesia masih terus meningkat sejalan dengan iklim investasi yang semakin kondusif dan stabilitas makroekonomi yang terjaga. Sementara itu, derasnya arus masuk investasi portofolio didorong oleh masih tingginya ekses likuiditas di pasar keuangan global dan relatif menariknya imbal hasil investasi di dalam negeri.
Untuk membaca secara lengkap NPI Triwulan 1 2011 download disini......(Sumber Bank Indonesia)
Untuk NPI Triwulan II lihat arsip blog bulan agustus 2011
Untuk NPI Triwulan III lihat arsip blog bulan Nopember 2011

SISTEM PEMBAYARAN DAN PEREDARAN UANG 2010 DI INDONESIA

Perkembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran
Kegiatan ekonomi selama tahun 2010 tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas sistem pembayaran. Nilai transaksi transfer dana yang melalui sistem pembayaran selama periode laporan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Untuk nilai transaksi pembayaran selama tahun 2010 mencapai 58,05 ribu triliun atau meningkat 27,8% dibandingkan tahun 2009. Sementara itu volume transaksi pembayaran mencapai 2,14 miliar transaksi atau meningkat 15,46%.
Selama periode 2010, kebijakan penguatan infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia dengan melakukan beberapa pengembangan, antara lain pengembangan mekanisme Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time, Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.
Selain kebijakan penguatan infrastruktur, pemenuhan aspek perlindungan konsumen juga merupakan concern Bank Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan telah diselesaikannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Transfer Dana yang akan memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi transfer dana.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat kelembagaan industri sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah memfasilitasi pelaku industri sistem pembayaran dalam pendirian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang semakin handal.
Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Obyek pengawasan dalam sistem pembayaran meliputi sistem yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun yang non SIPS. Ulasan mengenai pengawasan sistem pembayaran ini akan diuraikan pada Bab Peningkatan Keamanan dalam Kerangka Oversight Sistem Pembayaran.
Untuk satu tahun ke depan, kebijakan dan arah pengembangan sistem pembayaran akan tetap difokuskan pada upaya penataan infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran, antara lain melalui penataan infrastruktur sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur baru, enhancement sistem yang telah ada, serta penyusunan dan penyesuaian ketentuan terkait sistem pembayaran. Hal tersebut sangat penting agar kelancaran sistem pembayaran sebagai urat nadi perekonomian dapat terus terjaga.

Sekilas Perkembangan Pengedaran Uang
Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).
Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu
1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.
Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1) Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai  dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2) Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3) Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.
Penerapan kebijakan dalam mewujudkan peningkatan kualitas uang yang beredar antara lain dengan mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas melalui up grading desain uang kertas pecahan besar. Selain itu dalam rangka penanggulangan uang palsu secara represif, pada tahun 2011 Bank Indonesia dan Kepolisian akan bekerjasama untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengungkapan kasus pemalsuan uang.
Strategi untuk meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang bersifat dan pengembangan sistem informasi layanan kas. Sementara itu pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan kas titipan di daerah terpencil dan terdepan NKRI.

Untuk membaca keseluruhan Laporan Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Tahun 2010 dapat download disini............(Sumber Bank Indonesia)

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641