BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 27 Desember 2010

SPIP (INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PEMANTAUAN)

Unsur Keempat dan Kelima dari SPIP sesuai PP No. 60 Tahun 2008 adalah Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern.
A. Informasi dan Komunikasi
  1. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
  2. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan lambang atau simbol tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
  3. Komunikasi atas informasi wajib diselenggarakan secara efektif, dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah harus sekurang-kurangnya: menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; Mengelola, mengembangkan dan memperbaharui sistem informasi secara terus menerus.
  4. Bentuk komunikasi berupa komunikasi verbal dan komunikasi non verbal, sedangkan pola komunikasi berupa saluran komunikasi formal dan saluran komunikasi non formal.
  5. Beberapa kesalahpahaman yang perlu dihindari: keragu-raguan atas isi pesan, media komunikasi yang kurang baik, pemberi/penerima pesan yang tidak fokus dan penafsiran yang berbeda atas pesan yang disampaikan.
  6. Komponen informasi dapat berupa: asal informasi (internal atau eksternal), identifikasi dan distribusi informasi, analisa informasi, waktu penyajian informasi, kesesuaian informasi dengan data sumber.
  7. Komponen komunikasi dapat berupa: pengendalian intern dalam komunikasi, kode etik komunikasi, saluran komunikasi, mekanisme komunikasi (penyampaian dan umpan balik). 
B. Pemantauan Pengendalian Intern
1. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
2. Pemantauan Pengendalian Intern diselanggarakan melalui:
  • Pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
  • Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu dan pengujian efektivitas sistem pengendalian intern yang dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah dan dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PP No. 60 Tahun 2008
  • Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641