BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 30 Desember 2010

PAPI 3 (PENJELASAN UMUM 1)

2. Reklasifikasi Aset Keuangan
a.Reklasifikasi aset keuangan dalam kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
1) Bank tidak dapat:
  • Mereklasifikasi instrumen derivatif dari kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui laporan Laba Rugi ke kategori lainnya selama instrumen  derivatif  tersebut dimiliki.
  • Mereklasifikasi setiap instrumen keuangan dari kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi ke kategori lainnya jika pada saat pengakuan awal instrumen keuangan tersebut telah ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (FVO).
  • Mereklasifikasi setiap instrumen keuangan dari kategori lainnya ke dalam kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi setelah pengakuan awal.
2) Dalam kondisi yang jarang terjadi (rare circumtances), bank dapat mereklasifikasi aset keuangan (yang ditujukan untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat) dari kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi ke kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Aset keuangan yang pada saat pengakuan awal masuk kategori diperdagangkan, yang sebenarnya dapat memenuhi definisi kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang, dapat direklasifikasi ke dalam kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang jika bank memiliki intensi dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut selama jangka waktu di masa datang yang dapat diprediksi atau sampai jatuh tempo.
  • Kondisi yang jarang terjadi dapat timbul dari suatu kejadian yang tidak biasa dan sangat tidak mungkin terjadi secara berulang dalam jangka pendek.
  • Aset keuangan harus direklasifikasi pada nilai wajar pada tanggal reklasifikasi. Setiap keuntungan atau kerugian yang telah diakui dalam laporan laporan laba rugi tidak boleh dijurnal balik.
  • Nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya perolehan yang baru atau biaya perolehan diamortisasi, mana yang dapat diterapkan.
b. Penjualan atau Reklasifikasi aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
1) Bank dapat menjual sebelum jatuh tempo atau mereklasifikasi aset keuangan dari kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo ke kategori Tersedia untuk Dijual tanpa menimbulkan pertanyaan mengenai intensi dan kemampuan bank untuk memiliki sisa aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo hanya jika:
  • Jumlah aset keuangan yang dijual atau direklasifikasi tidak lebih dari jumlah yang tidak signifikan (not more than insignificant) dibandingkan dengan total seluruh portofolio aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo.
  • Aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali (misalnya kurang dari 3 bulan sebelum jatuh tempo)
  • Bank telah memperoleh kembali secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan tersebut sesuai jadwal pembayaran atau bank telah memperoleh pelunasan dipercepat.
  • Penjualan atau reklasifikasi tersebut terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali bank, tidak terulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh bank.
2) Dalam hal terjadi perubahan intensi atau kemampuan bank sehingga aset keuangan tidak tepat lagi diklasifikasikan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo, maka aset keuangan tersebut harus direklasifikasikan menjadi aset keuangan dalam kategori Tersedia untuk Dijual.

3) Termasuk sebagai penjualan atau reklasifikasi aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo karena perubahan intensi adalah penjualan atau reklasifikasi yang disebabkan perubahan manajemen, dimana manajemen baru memutuskan untuk menjual sebagian aset keuangan tersebut untuk mendanai strategi  ekspansi yang telah ditetapkan dan disetujui Direksi.

4) Dalam hal bank menjual atau mereklasifikasi aset keuangan dari kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan dan tidak memenuhi kondisi pada angka 1) diatas, maka bank:
  • Tidak dapat mengklasifikasikan seluruh portofolio aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo selama periode tahun berjalan terjadinya penjualan atau reklasifikasi aset keuangan dan 2 tahun buku berikutnya; dan
  • Wajib mereklasifikasi sisa potofolio aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo ke dalam kategori Tersedia untu Dijual
5) Penetapan batasan jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan didasarkan pada persentase tertentu dari total seluruh aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo.

6) Jika bank telah menjual atau mereklasifikasikan aset keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dalam laporan keuangan konsolidasi dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan dan tidak memenuhi kondisi lainnya sebagaimana pada angka 1) diatas, maka bank tidak dapat mengklasifikasikan setiap aset keuangan yang dimilikinya dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dalam laporan keuangan konsolidasi.

c. Reklasifikasi aset keuangan dalam kategori Tersedia untuk Dijual
1) Bank dapat mereklasifikasi aset keuangan dari kategori Tersedia untuk Dijual ke kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
2)   Apabila bank mereklasfikasi aset keuangan dalam kategori Tersedia untuk Dijual ke kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo karena terjadi perubahan intensi atau kemampuan, maka harus dipastikan bahwa:
  • Bank memang memiliki intensi positif untuk memiliki aset keuangan hingga jatuh tempo.
  • Bank memiliki kemampuan untuk memiliki aset keuangan hingga jatuh tempo
3) Dalam kondisi yang jarang terjadi, bank dapat mereklasifikasi aset keuangan yang pada saat pengakuan awal masuk kategori Tersedia untuk Dijual, yang sebenarnya dapat memnuhi definisi kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang, jika bank memiliki intensi dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut selama jangka waktu di masa datang yang dapat diprediksi atau sampai jatuh tempo.
4)   Reklasifikasi aset keuangan dari kategori Tersedia untuk Dijual ke kategori Pinjaman yang Diberikan dan Piutang harus memperhatikan hal-hal berikut:
·         Aset keuangan harus direklasifikasi pada nilai wajar pada tanggal reklasifikasi
·         Setiap keuntungan dan kerugian atas aset tersebut yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas (pendapatan komprehensif lainnya) harus dicatat dengan cara sebagai berikut: dalam aset keuangan memiliki jatuh tempo yang tetap, maka keuntungan  atau kerugian yang terjadi diamortisasi pada laporan laba rugi selama sisa umut investasi dimiliki hingga jatuh tempo dengan menggunakan suku bunga efektif; dalam hal aset keuangan tidak memiliki jatuh tempo yang tetap, maka keuntungan atau kerugian tetap diakui dalam ekuitas sampai aset keuangan tersebut dijual atau dilepaskan dan pada saat itu keuntungan atay kerugian diakui pada laporan laba rugi.
·         Nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya perolehan yang baru atau biaya perolehan diamortisasi, mana yang dapat diterapkan.

B. Kewajiban Keuangan
Kewajiban keuangan dapat dikategorikan sebagai:
1.      Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Lab Rugi
a. Kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi yang sama dengan kondisi penetapan aset keuangan dalam kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
b.Kewajiban keuangan yang masuk kategori Diperdagangkan antara lain mencakup:
1)   Kewajiban derivatif yang tidak dilaporkan sebagai instrumen lindung nilai.
2)  Kewajiban untuk menyerahkan aset keuangan yang dipinjam oleh short seller, yaitu bank yang menjual aset keuangan yang dipinjamnya meski belum memiliki aset tersebut.
3)   Kewajiban keuangan yang diterbitkan dengan suatu intensi untuk dibeli kembali dalam waktu dekat.
4)   Kewajiban keuangan yang merupakan bagian dari portofolio instrument keuangan tertentu yang dikelola bersama-sama dan atas bagian tersebut ditemukan bukti adanya pola ambil untung jangka pendek terkini.
2.   Kewajiban lainnya
Kewajiban keuangan selain yang memenuhi criteria kewajiban keuangan dalam kategori Dikur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641