2. Ketentuan Transisi
A. Penerapan Secara Prospektif
PAPI diterapkan secara prospektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada 1 Januari 2010. Penerapan secara prospektif dilakukan untuk transaksi yang dimulai 1 Januari 2010. Sedangkan untuk transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2010. Sedangkan untuk transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2010 dan masih memiliki saldo pada 1 Januari 2010, maka perlakuan akuntansinya sebagai berikut:
1) Instrumen keuangan selain surat berharga
Kategori | Pengukuran Awal | Pengukuran Selanjutnya | Keterangan |
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi | Nilai tercatat 1 Januari 2010 | Nilai Wajar | -Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost) -Saldo biaya transaksi dan premi/diskon pada 1 Januari 2010 langsung diakui dalam laporan laba rugi |
Tersedia untuk Dijual | Nilai tercatat 1 Januari 2010 ditambah/dikurangi biaya transaksi dan premi/diskonto yang belum diamortisasi (nilai tercatat awal) | Nilai Wajar | -Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost). -Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik |
Pinjaman yang Diberikan dan Piutang | Biaya perolehan yang diamortisasi dengan suku bunga efektif | -Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost). -Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik. -Suku bunga efektif dihitung berdasarkan arus kas masa depan setelah 1 Januari 2010 terhadap nilai tercatat awal | |
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo |
2) Instrumen keuangan surat berharga
Bank dapat merekalsifikasi surat berharga yang dimiliki pada 1 Januari 2010 tanpa terkena dampak reklasifikasi (tainting rule dan larangan mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo dalam tahun berjalan dan dua tahun berikutnya).
Reklasifikasi | Dampak thd Lap Laba Rugi | Dampak thd Ekuitas | Nilai Tercatat Awal Setelah Reklasifikasi | |
Dari | Ke | |||
Diperda-gangkan | Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi | - | - | -Nilai tercatat pd 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost). -Saldo biaya transaksi dan premi/diskon pada 1 Januari 2010 langsung diakui dalam laporan laba rugi |
Tersedia untuk Dijual | - | - | -Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost). -Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik. | |
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo | - | - | -Nilai tercatat pada 1 Januari 2010 dianggap sebagai harga perolehan (deemed cost). -Biaya transaksi dan premi/diskonto yang telah diakui dalam laporan laba rugi periode sebelumnya tidak dilakukan jurnal balik. -Suku bunga efektif dihitung berdasarkan arus kas masa depan setelah 1 Januari 2010 terhadap nilai tercatat awal | |
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang | ||||
Tersedia untuk Dijual | Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi | Saldo selisih penilaian dikeluarkan dari ekuitas dan diakui langsung pada laporan laba rugi | Sda | |
Tersedia untuk Dijual | - | - | Sda | |
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo | Saldo selisih penilaian di ekuitas diamortisasi dan diakui pada laporan laba rugi sampai dengan jatuh tempo | Sda | ||
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang | Sda | |||
Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi | Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat diakui secara langsung pada laporan laba rugi | - | Sda | |
Tersedia untuk Dijual | - | Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat diakui pada ekuitas | Sda | |
Dimiliki Hingga Jatuh Tempo | - | - | Sda | |
Pinjaman yg Diberikan dan Piutang | - | - | Sda |
B. Laporan Keuangan Komparasi
Dalam menyajikan laporan keuangan komparasi yaitu untuk posisi Desember 2009 dan Desember 2010, bank tidak harus menyesuaikan penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan posisi Desember 2009 untuk memastikan daya banding jika penyesuaian tersebut tidak praktis dilakukan. Namun, bank harus mengungkapkan perbedaan yang disebabkan oleh perubahan standar akuntansi maupun kebijakan akuntansi.