Persiapkan segala sesuatu sebelum mudik, termasuk pilihan jalur mudik yang akan dilewati, semoga lancar sampai tujuan...selamat menjalin silaturahmi dengan seluruh anggota keluarga
Rabu, 30 Mei 2018
Senin, 28 Mei 2018
GWM BAGI BUK, BUS dan UUS
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
1. Giro Wajib Minimum BUK
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
2.Giro Wajib Minimum BUS dan UUS
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
Selengkapnya.......Klik Disini.........
1. Giro Wajib Minimum BUK
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
2.Giro Wajib Minimum BUS dan UUS
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
Selengkapnya.......Klik Disini.........
Jumat, 25 Mei 2018
Kamis, 24 Mei 2018
THR DAN GAJI KE 13 PNS TAHUN 2018
Presiden Jokowi sendiri langsung mengungkapkan bahwa PP tentang Gaji 13
dan THR bagi para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota
TNI dan Polri telah ditandatangani hari ini yaitu tanggal 23 Mei 2018.
Dengan ditandatanganinya PP tentang THR PNS dan Gaji 13 PNS serta THR TNI Polri dan Gaji 13 TNI Polri 2018 ini maka para abdi negara di seluruh tanah air tinggal menunggu PMK mengenai Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri.
Selain kabar gembira telah ditandatanganinya PP Gaji 13 dan Gaji 14 PNS TNI dan Polri, para pegawai negeri juga mesti berbahagia karena besaran THR PNS TNI dan Polri tahun 2018 mendekati nilai Take Home Pay yang diterima selama ini, alias naik drastis dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, karena adanya tambahan komponen THR PNS TNI dan Polri.
Dengan ditandatanganinya PP tentang THR PNS dan Gaji 13 PNS serta THR TNI Polri dan Gaji 13 TNI Polri 2018 ini maka para abdi negara di seluruh tanah air tinggal menunggu PMK mengenai Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri.
Selain kabar gembira telah ditandatanganinya PP Gaji 13 dan Gaji 14 PNS TNI dan Polri, para pegawai negeri juga mesti berbahagia karena besaran THR PNS TNI dan Polri tahun 2018 mendekati nilai Take Home Pay yang diterima selama ini, alias naik drastis dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, karena adanya tambahan komponen THR PNS TNI dan Polri.
Kapan THR PNS TNI Polri Cair? Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri cair? Setelah
kepastian bahwa peraturan pemerintah tentang Gaji 13 dan Gaji 14 PNS TNI
Polri ditandatangani Presiden, selanjutnya tinggal menunggu kepastian
waktu pencairannya.
THR PNS TNI dan Polri sendiri dicairkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sama seperti THR pegawai swasta.
Namun demikian, mengingat cuti bersama lebaran 2018 diperpanjang, maka pembayaran THR PNS TNI dan Polri pun bakalan dipercepat, akhir Mei atau Awal Juni SPM sudah bisa diajukan ke KPPN agar segera bisa dicairkan.
THR PNS TNI dan Polri sendiri dicairkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sama seperti THR pegawai swasta.
Namun demikian, mengingat cuti bersama lebaran 2018 diperpanjang, maka pembayaran THR PNS TNI dan Polri pun bakalan dipercepat, akhir Mei atau Awal Juni SPM sudah bisa diajukan ke KPPN agar segera bisa dicairkan.
Rabu, 23 Mei 2018
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2018
Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 (dalam ribuan) sebagai berikut:
1. Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Rp89.225.342.014
2. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649
3. DAK Non Fisik Rp123.451.816.786
4. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000
5. Dana Desa Rp60.000.000.000
Ingin tahu rincian tiap kabupaten kota dan rincian tiap jenis dananya...hubungi admin blog ini
1. Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Rp89.225.342.014
2. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649
3. DAK Non Fisik Rp123.451.816.786
4. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000
5. Dana Desa Rp60.000.000.000
Ingin tahu rincian tiap kabupaten kota dan rincian tiap jenis dananya...hubungi admin blog ini
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2018
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 sebagai berikut:
a. Bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan
Selengkapnya....baca disini....
1. Membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
a. Bidang Pembangunan Desa
1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2) Peningkatan kualitas hidup manusia
3) Penanggulangan kemiskinan
b. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
2. Membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang:a. Bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan
b. BUM Desa atau BUM Desa Bersama
c. Embung
d. Sarana olah raga desa
Selengkapnya....baca disini....
Selasa, 22 Mei 2018
PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Desember 2017 lalu. Didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness
Setelah
lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh
Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak
baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.
PP ini memang masih akan diturunkan
lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada
lima permendagri yang akan dibuat setelah PP ini terbit. Kelima aturan
tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan
pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan
kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri
tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan,
pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.
Semangat PP 54
Semangat
dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan
akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga
hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan
BUMD.
Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat
hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing.
Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.
1. PP 54 Tahun 2017
Senin, 21 Mei 2018
PERPRES PENGADAAN BARANG DAN JASA NO. 16 TAHUN 2018
PERPRES RI No. 16 Tahun 2018 - Peraturan Presiden
terbaru pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 setelah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 16 Tahun 2018
ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah
yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan
baru tersebut.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini
disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat
prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan
peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan
barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang
direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang
ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
kontrak tersebut.
Kamis, 17 Mei 2018
Langganan:
Postingan (Atom)
TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641
-
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Un...
-
BMPK adalah persentase penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk kredi...
-
Pada kesempatan ini kita mulai belajar SAK ETAP, ruang lingkup SAK ETAP telah dijelaskan pada tayangan sebelumnya, pada tayangan kali ini ak...
-
Dalam melakukan audit, auditor dibatasi oleh sumber daya manusia, waktu dan biaya untuk melakukan pengujian menyeluruh atas seluruh transaks...
-
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) merupakan pedoman yang mengatur secara teknis dan rinci penjabaran Pernyataan Standar ...