BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Rabu, 30 Mei 2018

JALUR MUDIK PANTURA (LEWAT JALAN TOL) LEBARAN TAHUN 2018


 

Persiapkan segala sesuatu sebelum mudik, termasuk pilihan jalur mudik yang akan dilewati, semoga lancar sampai tujuan...selamat menjalin silaturahmi dengan seluruh anggota keluarga

Senin, 28 Mei 2018

SHOPBACK IN AJA



BELANJA LEWAT SINI DAPAT CASH BACK RP25.000,- KLIK→ https://bit.ly/2xaIBhZ

GWM BAGI BUK, BUS dan UUS

Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.

1. Giro Wajib Minimum BUK 
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

2.Giro Wajib Minimum BUS dan UUS
GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
GWM dalam valuta asing ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
Selengkapnya.......Klik Disini.........

Kamis, 24 Mei 2018

THR DAN GAJI KE 13 PNS TAHUN 2018

Presiden Jokowi sendiri langsung mengungkapkan bahwa PP tentang Gaji 13 dan THR bagi para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI dan Polri telah ditandatangani hari ini yaitu tanggal 23 Mei 2018.

Dengan ditandatanganinya PP tentang THR PNS dan Gaji 13 PNS serta THR TNI Polri dan Gaji 13 TNI Polri 2018 ini maka para abdi negara di seluruh tanah air tinggal menunggu PMK mengenai Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri.

Selain kabar gembira telah ditandatanganinya PP Gaji 13 dan Gaji 14 PNS TNI dan Polri, para pegawai negeri juga mesti berbahagia karena besaran THR PNS TNI dan Polri tahun 2018 mendekati nilai Take Home Pay yang diterima selama ini, alias naik drastis dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, karena adanya tambahan komponen THR PNS TNI dan Polri.

Kapan THR PNS TNI Polri Cair? Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri cair? Setelah kepastian bahwa peraturan pemerintah tentang Gaji 13 dan Gaji 14 PNS TNI Polri ditandatangani Presiden, selanjutnya tinggal menunggu kepastian waktu pencairannya.

THR PNS TNI dan Polri sendiri dicairkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sama seperti THR pegawai swasta.

Namun demikian, mengingat cuti bersama lebaran 2018 diperpanjang, maka pembayaran THR PNS TNI dan Polri pun bakalan dipercepat, akhir Mei atau Awal Juni SPM sudah bisa diajukan ke KPPN agar segera bisa dicairkan. 


Rabu, 23 Mei 2018

ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2018

Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 (dalam ribuan) sebagai berikut:

1. Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam  Rp89.225.342.014
2. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649
3. DAK Non Fisik Rp123.451.816.786
4. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000
5. Dana Desa Rp60.000.000.000

Ingin tahu rincian tiap kabupaten kota dan rincian tiap jenis dananya...hubungi admin blog ini

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 sebagai berikut:
1. Membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
    a. Bidang Pembangunan Desa
        1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
        2) Peningkatan kualitas hidup manusia
        3) Penanggulangan kemiskinan
    b. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
        Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
2. Membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang:
    a. Bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan
    b. BUM Desa atau BUM Desa Bersama
    c. Embung
    d. Sarana olah raga desa

Selengkapnya....baca disini....

Selasa, 22 Mei 2018

PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Desember 2017 lalu. Didesain untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG) yaitu Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness

Setelah lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

PP ini memang masih akan diturunkan lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada lima permendagri yang akan dibuat  setelah PP ini terbit. Kelima aturan tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan, pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.
Semangat PP 54
Semangat dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan BUMD. 
Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing. Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.
1. PP 54 Tahun 2017

Senin, 21 Mei 2018

PERPRES PENGADAAN BARANG DAN JASA NO. 16 TAHUN 2018

PERPRES RI No. 16 Tahun 2018 - Peraturan Presiden terbaru pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.


CARI PROPERTY...LIHAT SINI AJA👇👍👍

https://www.magentarealty.net/?aff=agus+ranu

 
Belanja di ZALORA Indonesia – GRATIS PENGIRIMAN!..Cek Disini👇👍👍

 https://www.talkable.com/x/CZ81xu

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641