PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010. Peraturan Presiden ini menggantikan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2007.
Ruang Lingkup Peraturan Presiden ini yaitu:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa untuk Investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) berpedoman kepada Peraturan Presiden ini. Apabila ada perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi pinjaman/hibah luar negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
Pemilihan Barang/Jasa dilakukan melalui:
1. Swakelola
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
- K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
- Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola
- Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
a. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui:
- Pelelangan yang terdiri dari Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
- Penunjukkan Langsung
- Pengadaan Langsung
b. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukkan Langsung
- Pengadaan Langsung
c. Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Bersambung......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar