BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 25 Desember 2010

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TAHUN 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010. Peraturan Presiden ini menggantikan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2007.
Ruang Lingkup Peraturan Presiden ini yaitu:
  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk Investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya  dibebankan kepada APBN/APBD.
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) berpedoman kepada Peraturan Presiden ini. Apabila ada perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi pinjaman/hibah luar negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultansi
  4. Jasa Lainnya
Pemilihan Barang/Jasa dilakukan melalui:
1. Swakelola
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
  • K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
  • Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola
  • Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
a. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui:
  • Pelelangan yang terdiri dari Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
  • Penunjukkan Langsung
  • Pengadaan Langsung
b. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
  • Pelelangan Umum
  • Pelelangan Terbatas
  • Pemilihan Langsung
  • Penunjukkan Langsung
  • Pengadaan Langsung
c. Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Bersambung......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641