Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Secara Ringkas Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 memuat hal-hal sebagai berikut:
I. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
- PSAP 03 Laporan Arus Kas
- PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan
- PSAP 05 Akuntansi Persediaan
- PSAP 06 Akuntansi Investasi
- PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
- PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
- PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
- PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
- PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAP 12 Laporan Operasional
II. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
- PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran
- PSAP 03 Laporan Arus Kas
- PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan
- PSAP 05 Akuntansi Persediaan
- PSAP 06 Akuntansi Investasi
- PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
- PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
- PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
- PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
- PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
III. Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
- Latar Belakang
- Kedudukan dan Peran Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
- Tugas KSAP
- Proses Baku Penyusunan SAP Berbasis Akrual
- Isi Pokok SAP Berbasis Akrual dan Perbedaannya dengan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
- Implementasi SAP Berbasis Akrual
- Bahasa yang Digunakan untuk PSAP dan IPSAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar