BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 24 Desember 2010

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus  oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdiri dari lima unsur:
1. Lingkungan Pengendalian
  • Penegakan Integritas dan Nilai Etika
  • Komitmen terhadap Kompetensi
  • Kepemimpinan yang Kondusif
  • Pembentukan Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan
  • Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat
  • Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia
  • Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang Efektif
  • Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait
2. Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko
  • Analisis Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
  • Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah yang Bersangkutan
  • Pembinaan Sumber Daya Manusia
  • Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi
  • Pengendalian Fisik atas Aset
  • Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja
  • Pemisahan Fungsi
  • Otorisasi  atas Transaksi dan Kejadian yang Penting
  • Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian
  • Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya
  • Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan Pencatatannya
  • Dokumentasi yang Baik atas Sistem Pengendalian Intern serta Transaksi dan Kejadian Penting
4. Informasi dan Komunikasi
  • Menyediakan dan Memanfaatkan berbagai Bentuk dan Sarana Komunikasi
  • Mengelola, Mengembangkan dan Memperbaharui Sistem Informasi Secara Terus Menerus
5. Pemantauan Pengendalian Intern 
  • Pemantauan Berkelanjutan Diselenggarakan melalui Kegiatan Pengelolaan Rutin, Supervisi, Pembandingan, Rekonsiliasi dan Tindakan Lain yang Terkait dalam Pelaksanaan Tugas.
  • Evaluasi Terpisah Diselenggarakan melalui Penilaian Sendiri, Reviu dan Pengujian Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
  • Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit dan Reviu Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641