BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 25 Desember 2010

REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH

Reviu Laporan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tujuan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
1. Perencanaan
    a. Pemahaman atas Entitas
  • Pemahaman atas latar belakang dan sifat dari lingkungan operasional entitas pelaporan
  • Pemahaman proses transaksi yang signifikan
  • Pemahaman terhadap prinsip dan metode akuntansi dalam pembuatan laporan keuangan
    b. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern
  • Memahami Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Melakukan observasi dan atau wawancara dengan pihak terkait di setiap prosedur yang ada
  • Melakukan analisis atas resiko yang telah diidentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang kemungkinan terjadinya salah saji material dalam laporan keuangan
  • Melakukan analisis atas resiko yang telah diidfentifikasi pada sebuah kesimpulan tentang langkah-langkah pelaksanaan reviu
    c. Program Kerja Reviu meliputi
  • Langkah Kerja Reviu
  • Teknik Reviu
  • Sumber Data
  • Pelaksana
  • Waktu Pelaksanaan
2. Pelaksanaan
  • Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah
  • Reviu dapat dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir
  • Reviu dilaksanakan dengan kegiatan yang meliputi: persiapan, penelusuran angka, permintaan keterangan, dan prosedur analitis
  • Pelaksanaan Reviu dituangkan dalam kertas kerja reviu memuat tujuan reviu, daftar pertanyaan wawancara dan kuesioner dan langkah kerja prosedur analitis 
3. Pelaporan
  • Hasil reviu ditandatangani oleh kepala inspektorat dan laporan reviu disajikan dalam bentuk surat yang memuat "Pernyataan Telah Direviu"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641