Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
A. Penghasilan
B. Biaya termasuk hak ketiga atas bagi hasil, margin dan kerugian dari transaksi bagi hasil
C. Pemotongan Pajak atau Pemungutan Pajak
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
Perusahaan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
- Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
- Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
- Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.
- Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
Lebih Lanjut dapatkan file-file terkait:
1. PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
2. PMK Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
3. PMK Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah