BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 06 Juni 2011

SUMBANGAN YG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial untuk umum dan bersifat nir laba
Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah;
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Lebih lengkapnya silahkan baca disini: PMK No. 76 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641