BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 19 Juni 2011

DANA ALOKASI KHUSUS APBN 2011

Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dana alokasi khusus tahun 2011 direncanakan sebesar Rp25.232.800.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Dana Alokasi khusus diperuntukkan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang jalan, bidang irigasi. bidang air minum, bidang sanitasi, bidang prasarana Pemda, bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, bidang lingkungan hidup, bidang keluarga berencana, bidang kehutanan, bidang sarana perdagangan, bidang sarana dan prasarana pedesaan, bidang listrik perdesaan, bidang perumahan dan permukiman. bidang keselamatan transportasi darat, bidang transportasi perdesaan, bidang sarana dan prasarana perbatasan. 

ALOKASI DAK 2011 TIAP BIDANG DAN KOTA/KABUPATEN DOWWLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641