BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 07 Juni 2011

RUMAH SAKIT PUBLIK DIKELOLA DENGAN BENTUK BLU/BLUD

Sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa rumah sakit publik yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal pasal 64 tentang ketentuan peralihan disebutkan bahwa semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009.

Apakah semua rumah sakit publik telah siap dengan bentuk pengelolaan BLU/BLUD? sepertinya perlu dilakukan pendataan lebih lanjut
Untuk memahami lebih lanjut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang terdiri dari 15 Bab dengan 66 pasal berikut adalah isi ringkasnya:
1. BAB I Ketentuan Umum 1 pasal (pasal 1)
2. BAB II Asas dan Tujuan 2 pasal (pasal 2 dan 3)
3. BAB III Tugas dan Fungsi 2 pasal (pasal 4 dan 5)
4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah 1 pasal (pasal 6)
5. BAB V Persyaratan 11 pasal (pasal 7 s/d 17)
6. BAB VI Jenis dan Klasifikasi 7 pasal (pasal 18 s/d 24)
7. BAB VII Perizinan 4 pasal (pasal 25 s/d 28)
8. BAB VIII Kewajiban dan Hak 4 pasal (pasal 29 s/d 32)
9. BAB IX Penyelenggaraan  15 pasal (pasal 33 s/d 47)
10. BAB X Pembiayaan 4 pasal (pasal 48 s/d 51)
11. BAB XI Pencatatan dan Pelaporan 2 pasal (pasal 52 dan 53)
12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan 8 pasal (pasal 54 s/d 61)
13. BAB XIII Ketentuan Pidana 2 pasal (pasal 62 dan 63)
14. BAB XIV Kententuan Peralihan 1 pasal (pasal 64)
15. BAB XV Ketentuan Penutup 2 pasal (pasal 65 dan 66)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641