BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 13 Juni 2011

STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
  • BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 dan 2
    Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran
  • BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN pasal 3
  • Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012
  •  BAB III STANDAR BIAYA KELUARAN pasal 4 dan 5
  • Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012
  • BAB IV KETENTUAN PENUTUP pasal 6
  • Berlaku mulai diundangkan pada tanggal 23 Mei 2011.  PMK STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 dan LAMPIRANNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI. Beberapa perubahan antara lain kenaikan uang harian SPPD Dalam Negeri dari 300-350 ribu menjadi 340-560 ribu dan tarif dibedakan per golongan perjalanan dinas dari A - F sesuai PMK 07 Tahun 2008, kenaikan standar biaya hotel, dll. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641