BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 24 Juni 2011

PENERIMAAN PAJAK, PNBP DAN HIBAH DALAM APBN 2011

Pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2011 adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
2. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan perpajakan pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
Penerimaan negara bukan pajak pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.Penerimaan hibah pada APBN 2011 direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).

Berikut aturan pendukung untuk mewujudkan rencana Pendapatan Negara tersebut:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) DOWNLOAD DISINI
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai (PPN) DOWNLOAD DISINI
3. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DOWNLOAD DISINI
4. Undang-Undang Cukai DOWNLOAD DISINI
5. Undang-Undang Kepabeanan DOWNLOAD DISINI
6. Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DOWNLOAD DISINI
7. Undang-Undang Keuangan Negara DOWNLOAD DISINI
8. Undang-Undang Perbendaharaan Negara DOWNLOAD DISINI
9. PP Tata Cara Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641