BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 05 Mei 2011

MEDIASI BI MENGENAI SENGKETA KASUS PERBANKAN

Pasca kasus pembobolan dana nasabah di bank, nasabah semakin pintar dan jeli. Tak heran, laporan kasus sengketa antara nasabah dan pihak bank yang diterima Bank Indonesia (BI) pun semakin meningkat.
Selama tahun 2010, dari 278 kasus yang masuk ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI tercatat 148 kasus menyangkut sistem pembayaran, 86 kasus penyaluran dana, 36 kasus penghimpunan dana, 4 kasus di luar permasalahan produk perbankan, 3 kasus di produk lainnya, dan 1 kasus di produk kerja sama.

Sedangkan di tahun 2009 terdapat 231 kasus, terbanyak di sistem pembayaran 88 kasus, 79 kasus di penyaluran dana, 23 kasus di penghimpunan dana, 20 kasus di produk lainnya, 11 kasus di luar permasalahan produk perbankan, dan 10 kasus di produk kerja sama.

"Untuk masuk mediasi, nasabah sendiri harus punya itikad baik, tidak untuk yang ingin ngemplang-ngemplang. Ini bisa dilakukan bila selama 40 hari kerja, bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dihadapi nasabah. Nasabah bisa ekskalasi atau mengajukan pengaduannya ke BI, dengan memenuhi persyaratan," ungkap Sondang.

Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
Data sengketa nasabah vs bank yang masuk mediasi sejak berdirinya Direktorat Mediasi:
  • 2006: 59 kasus
  • 2007: 101 kasus
  • 2008: 256 kasus
  • 2009: 231 kasus
  • 2010: 278 kasus
  • 2011: 79 kasus (sampai awal Mei)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641