BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 24 Mei 2011

SANKSI BI TERHADAP BANK MEGA

Bank Indonesia mengenakan sejumlah sanksi kepada Bank Mega terkait kasus dana PT Elnusa di antaranya menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call dan menghentikan pembukaan cabang baru dalam 1 tahun.


Dalam siaran pers disebutkan sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatra Utara yang terjadi di Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah melalui situs bank sentral hari ini.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 Mei 2011 memutuskan beberapa tindakan.
Pertama, sanksi kepada Bank Mega yaitu menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun. Juga menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun. "Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011," tegasnya.

Selain itu, Bank Indonesia melakukan fit & proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega.

Bank sentral juga menginstruksikan Bank Mega untuk me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

"Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee."

Difi menambahkan Bank Mega juga memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

"Segera membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatra Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak."

Langkah-langkah yang ditempuh oleh BI merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641