BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 26 Mei 2011

Modus Pembobolan Dana Elnusa dan Pemkab Batubara Mirip

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya kesamaan modus dalam pembobolan dana PT ELnusa Tbk dan Pemkab Batubara, Sumut yang disimpan di Bank Mega.

Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan, selain kesamaan modus, pada kedua kasus ini ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.

"Ada penyalahgunaan jabatan di kantor cabang Bank Mega Jababeka. Dari hasil penelusuran, aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseroan dan berciri berusia muda dan berlokasi di Sumatera Utara dan baru dibuka rekeningnya," tutur Gunadi dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dikatakan Gunadi, sejak April 2011, PPATK telah menemukan 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di Elnusa dan 18 laporan LTKM dari Pemkab Batubara.

Kemudian PPATK juga menemukan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) di Elnusa dan 34 LTKT. "Upaya yang telah kami lakukan adalah menganalisis dan kita kirimkan ke pihak Polda penyidik dan Kejaksaan Agung," imbuh Gunadi.

PPATK juga telah menghentikan 10 rekening yang ditengarai menerima dana dari Pemkab Batubara di Bank Mega Jababeka senilai Rp 4,4 miliar.

Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Belum lama kasus terjadi, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad beberapa waktu lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641