BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 15 Mei 2011

KASUS PEMBOBOLAN DANA DI BANK MEGA

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, sedang memburu seorang tersangka lain yang bakal membuktikan dugaan kasus pembobolan pertama dan kedua Bank Mega Cabang Jababeka senilai masing-masing Rp 111 miliar dan Rp 80 miliar, terkait satu sama lain. Jika terbukti, maka Bank Mega tak bisa mengelak tanggungjawab mengganti uang Rp 111 milik PT Elnusa, dan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 80 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Aris Munandar saat dihubungi, Minggu (8/5 ) sore.

Menurut dia, para penegak hukum menduga, kedua kasus didalangi mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi, tersangka Itman Hari Basuki, dan penggagas serta mediatornya, tersangka Richard Latief.

"Modusnya sama, dalang dan penggagasnya pun sama di bank yang sama. Maka, kasus satu dengan kasus lain kuat kemungkinannya terkait," jelas Aris. Meski demikian, polisi dan jaksa masih harus mengumpulkan bukti lain untuk meyakinkan pengadilan bahwa kedua kasus ini terkait satu sama lain.

"Sekarang kami masih memburu satu tersangka yang bisa menunjukkan bahwa kasus pembobolan yang pertama terkait dengan kasus pembobolan yang kedua di Bank Mega," tegas Aris.

Ia mengatakan, bila kedua kasus ini terkait satu sama lain, maka layak diduga, Bank Mega bertanggungjawab atas hilangnya dana Elnusa Rp 111 miliar, dan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Rp 80 miliar.
Peran Itman

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung , Noor Rachmat sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap Yos Rauke, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batu Bara, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Daerah Pemkab Batu Bara.

Diduga atas bujukan Itman, keduanya memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke Bank Mega. "Kami belum tahu apakah pertemuan antara Itman dan kedua petinggi Pemkab Batubara juga difasilitasi oleh Richard Latief juga seperti pada kasus sebelumnya. Ini tergantung pengakuan tersangka yang kini masih buron," kata Aris Munandar.

Menurut Noor, Itman bertemu kedua pejabat Pemkab Batubara di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada September 2010. Kepada keduanya, Itman menawarkan bunga deposito berjangka on call tujuh persen per tiga bulan. Kedua pejabat itu pun mengalihkan dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar ke Bank Mega.

Penempatan deposito berjangka on call di Bank Mega itu, membuat kedua pejabat memperoleh keuntungan dengan menerima cash back sekurangnya Rp 405 juta.

Setelah mendapat keuntungan Rp 405 juta, kedua pejabat memindahkan dana Rp 80 miliar ke perusahaan jasa keuangan dan pengelolaan aset, masing-masing ke PT Pacific Fortune Management sebesar Rp 30 miliar lewat Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, serta ke PT Noble Mandiri Investment,Rp. 50 miliar lewat Bank Mandiri.

"Ada kemungkinan, pemindahan dari Bank Mega ke kedua perusahaan jasa pengelolaan aset dan keuangan ini melibatkan Richard Latief. Kami masih dalami hal ini," ucap Aris Munandar.Saat ini menurut laporan PPATK, dana di Pacific Fortune Management tinggal Rp 4,7 miliar. “Dana itu telah diblokir,” kata Noor.

Pada kasus pembobolan Bank Mega sebelumnya sebesar Rp 111 miliar, tersangka Richard Latief lah yang mempertemukan antara Itman dengan Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, dan pihak lembaga keuangan & investasi PT Discovery Indonesia, serta Harvestindo Asset Management.

Santun akhirnya menandatangani pemindahan dana Elnusa ke kedua lembaga jasa keuangan dan investasi tersebut. Pemindahan dana disetujui Ilman. Selanjutnya, dana dibagi habis ke para tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641