Presiden melalui Inpres No. 4 tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 meminta seluruh lembaga pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yangefektif, efesien, transparan dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.
 - Mempercepat penyelenggaraan SPIP
 - Mengintensifkan peran aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan masing-masing
 - Mengisntruksikan kepala BPKP untuk melaksanakan:
 
- Asistensi kepada kementrian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
 - Evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementrian/lembaga/pemerintah daerah
 - Audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional
 - Rencana aksi yang jelas, tepat dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan SPIP
 
     5/6. Dalam melaksanakan asistensi dan audit pada diktum no. 4 BPKP agar berkoordinasi dgn
             Mendagri/Menteri/Kepala Lembaga
     7. Kepala BPKP berkoordinasi dgn UKP4 untuk memantau dan evaluasi Inpres ini
     8. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan diktum no. 4 kepada Presiden secara berkala/sewaktu-waktu
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar