BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 08 Januari 2011

STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA

Standar reviu atas laporan keuangan kementrian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.41/PM.09/2010 tgl 22 Februari 2010. Secara ringkas isinya sebagai berikut:
A. Tujuan Standar Reviu
  1. Memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu
  2. Menyediakan kreangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu
  3. Menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu
  4. Mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan kementrian/lembaga
B. Tujuan Reviu
  1. Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi,keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Kementrian/Lembaga
C. Tahapan Reviu
  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Pelaksanaan
  3. Tahap Pelaporan
D. Pelaksana Reviu
    Aparat Pengawasan Intern Kementrian/Lembaga

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641