Standar reviu atas laporan keuangan kementrian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.41/PM.09/2010 tgl 22 Februari 2010. Secara ringkas isinya sebagai berikut:
A. Tujuan Standar Reviu
- Memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu
 - Menyediakan kreangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu
 - Menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu
 - Mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan kementrian/lembaga
 
B. Tujuan Reviu
- Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L
 - Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi,keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Kementrian/Lembaga
 
C. Tahapan Reviu
- Tahap Perencanaan
 - Tahap Pelaksanaan
 - Tahap Pelaporan
 
D. Pelaksana Reviu
    Aparat Pengawasan Intern Kementrian/Lembaga
