BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 10 Januari 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan No. 171 Tahun 2007 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 65/PB/2010 tgl 27 Desember 2010.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga terdiri dari 5 Bab yang secara ringkas isinya sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM: berisi pengertian istilah-istilah
BAB II
PELAPORAN KEUANGAN
Entitas pelaporan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan
BAB III
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna barang milik negara (BMN) wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan barang pengguna semesteran dan tahunan
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) wajib dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Desember 2010

Untuk membaca lebih lanjut peraturan-peraturan terkait dapat didownload dibawah ini:
1. PP 71 Tahun 2010
2. PMK 171 Tahun 2007
3. PerDirjen Perbendaharaan No. 65 Tahun 2010

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641