BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 11 Januari 2011

AYIN SEGERA BEBAS APA PENDAPAT ANDA?

Terpidana kasus suap Arthalyta Suryani alias Ayin akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang pada tanggal 27 Januari mendatang.
Ayin mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani eksekusi penahanan sejak Maret 2009 silam. "Tanggal 27 Januari ini dia keluar, dengan PB [pembebasan bersyarat]," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada pers di Jakarta hari ini.

Patrialis menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada Ayin. Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiyono tidak mengabulkan usulan remisi untuk Arthalyta dengan pertimbangan insiden sel mewah di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu beberapa waktu lalu. Penjadwalan waktu pembebasan bersyarat untuk Ayin tidak dipotong dengan remisi.

Patrialis mengakui ada usulan pemberian remisi umum untuk Ayin yang diajukan Kalapas Tangerang, Etti Nurbaeti dan Kakanwil Banten, Poppy Pudjiaswati. Rekomendasi tersebut disampaikan karena menimbang kelakukan Ayin yang baik selama menjalani tahanan di Lapas Tangerang.
Hanya saja usulan diskon masa tahanan itu tidak dikabulkan oleh Untung. "Di sana Tangerang bagus [kelakuan Ayin] tapi kata Dirjennya tadi balik ke catatan itu tadi [sel mewah]. Kalau Dirjen mengatakan seperti itu ya saya dukung, karena Dirjen yang berwenang secara teknis," urai politisi asal Fraksi PAN tersebut.

Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman yang semula 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan Kembali. Sebelumnya terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu di tingkat kasasi, Ayin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641