BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Sabtu, 08 Januari 2011

PPH PASAL 21 ATAS PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,THT DAN JHT

Pembayaran pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang secara ringkas sebagai berikut:
A. Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa pesangon:
  1.  0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta
  2. 5% atas penghasilan bruto diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
  3. 15% atas penghasilan bruto diatas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
  4. 25% atas penghasilan bruto diatas Rp  500 juta
B. Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan  berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua
  1. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta
  2. 5% atas penghasilan bruto diatas Rp 50 juta

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641