BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 03 Januari 2011

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Pemungutan Pajak dan Retibusi Daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, sedangkan untuk pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam PP No. 69 Tahun 2010 yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi
2. Insentif dibayarkan secara proporsional kepada:
  • Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah
  • Pemungut PBB pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan
  • Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
3. Pemberian insentif  kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah dapat dilaksanakan dalam hal belum diberlakukan aturan pemberian remunerasi di daerah yang bersangkutan
4. Besarnya insentif maksimal 3% untuk provinsi dan 5% untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641