BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 14 Agustus 2011

UNDANG-UNDANG MATA UANG

Selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 rupanya belum diatur dengan undang-undang tersendiri. Untuk memenuhi amanat tersebut pada tahun 2011 telah dikeluarkan Undang-Undang tentang Mata Uang.

Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ciri Umum Rupiah Kertas dan Rupiah Logam:
(1) Ciri umum Rupiah kertas paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
Untuk mengetahui Undang-Undang Mata Uang Lebih Lanjut DOWNLOAD UU DISINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641