BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 14 Agustus 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN APBN


Agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksud dengan Keputusan Presiden.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun anggaran mencakup:
a. pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan;
b. belanja negara yaitu semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dana perimbangan selama tahun anggaran bersangkutan;
c. defisit belanja negara yaitu selisih kurang antara pendapatan negara dengan belanja negara;
d. pembiayaan defisit yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri;
e. surplus pendapatan negara yaitu selisih lebih antara pendapatan negara dengan belanja negara.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat penandatangan SKO, bendaharawan dan atasan langsung bendaharawan tidak terikat tahun anggaran.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapadatan dan Belanja Negara (APBN) baca lebih lanjut pada aturan berikut:
1. Keppres 42 tahun 2002 DOWNLOAD DISINI
2. Keppres 72 tahun 2004 DOWNLOAD DISINI
3. Perpres 53 tahun 2010 DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641