BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Rabu, 03 Agustus 2011

EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD)

Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) : adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

1.Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD
2.Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa:



  • Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Informasi Keuangan Daerah;
  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah;

  • laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  • laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
  • laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
  • rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
  • laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
  • tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya
Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.

Peraturan terkait EKPPD dan LPPD DOWNLOAD dibawah ini:
1. PP tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2. PP Organisasi Perangkat Daerah
2. PP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. SE Mendagri No.120.04/2295/OTDA tgl 27 Mei 2011 Pelaksanaan EKPPD thd LPPD tahun 2010
4. SE Mendagri tentang Penyusunan LPPD 2010
5. Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2009

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641