BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Minggu, 14 Agustus 2011

PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PENJAMINAN ULANG KREDIT

Perusahaan Penjaminan Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin, adalah Perusahaan Penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Kredit. Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin Ulang, adalah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Ulang Kredit.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau dengan berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk Penjaminan Kredit, yaitu Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Kegiatan usaha Penjaminan Ulang Kredit dilakukan oleh Penjamin Ulang melalui pemberian jasa penjaminan ulang dalam bentuk Penjaminan Ulang Kredit, yaitu Penjamin Ulang menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Penjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan Penjamin telah membayar pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penjamin dapat menggunakan jasa agen Penjamin. Penjamin dan Penjamin Ulang wajib menjaga likuiditasnya.Penjamin dan Penjamin Ulang dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan melakukan penyertaan langsung.

Peraturan tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Penjaminan ulang kredit DOWNLOAD DISINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641