BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Selasa, 12 Juli 2011

TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2011, surat penetapan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun anggaran 2011 dan /atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011.
Revisi Anggaran terdiri atas:
  1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya.
  2. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
  3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Kewenangan Revisi Anggaran:
  1. Revisi anggaran yang dilaksanakan di Direktorat Jendral Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja. Revisi diajukan oleh sekretaris jendral/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I kementrian/lembaga selaku KPA kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran.
  2. Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh kementrian/ lembaga kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR RI.
  3. Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jendral Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Menteri Keuangan.
  4. Revisi anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan antara lain penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU.
  5. Revisi anggaran pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran antara lain pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional.
Ketentuan detail Tata Cara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2011 DOWNLOAD DISINI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641