Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI  melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni  pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan  pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan  adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan  berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem  pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan  perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan  beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko. 
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan  (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya  menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang  terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi  bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan  dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk  Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan  pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan  menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan  pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas  fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system).  Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk  proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul  di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan  sebagai berikut :

Jenis-Jenis Risiko Bank : 
-  Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
 -  Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
 -  Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
 -  Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
 -  Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
 -  Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
 -  Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
 -  Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar