BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 08 Juli 2011

PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA (BUMN) / DAERAH (BUMD)

Piutang Perusahaan Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada perusahaan Negara dan/atau hak Perusahaan Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Perusahaan Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Perusahaan Daerah dan/atau hak Perusahaan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Asas Umum:
  1. Piutang Perusahaan Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Perusahaan Negara/Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Piutang Perusahaan Negara/Daerah dihapuskan Secara Bersyarat oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
  3. Penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Perusahaan Negara/Daerah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang/KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piutang bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos dapat dihapus secara mutlak oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan, tanpa harus diurus oleh PUPN Cabang/KPKNL terlebih dahulu.
  5. Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan sesuai dengan :
  6. a.Anggaran Dasar; dan
    b.Sistem akuntansi dan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan
Peraturan terkait Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah (BUMN/BUMD) DOWNLOAD DISINI
Modul terkait Pengurusan Piutang Negara DOWNLOAD DISINI
Penyelesaian Piutang Bermasalah BUMN Perbankan DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641