BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 21 Juli 2011

MANAJEMEN ASET BARANG MILIK DAERAH 1

DASAR-DASAR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Manajemen Aset Daerah adalah melaksanakan pengelolaan aset/Barang Milik Daerah (BMD berdasarkan prinsip dasar-dasar manajemen aset terhadap aset/BMD dengan mengikuti landasan kebijakan yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen dan Surat Keputusan lainnya yang berhubungan dengan pengaturan/pengelolaan aset daerah.
Manajemen Aset mencakup rantaian kegiatan dari; perencanaan penyusunan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pengendalian, pemakaian/penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan/penggunausahaan, penatausahaan, pengendalian, penghapusan dan pemindahtanganan.
Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 3 adalah:
1. Barang milik daerah meliputi:
    a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan
    b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
    b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
    c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
    d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
        kekuatan hukum tetap.
Pengelolaan barang daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai
(Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 17 Tahun 2007).
Modul Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641