Pemerintah membebaskan segala transaksi perbankan syariah dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) guna menyetarakan hak dengan perbankan konvensional.
Agus Suprijanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan kebijakan tersebut keluar pada bulan ini dan berlaku efektif sejak April 2010.
Dengan demikian, segala transaksi yang terjadi pada periode April-Desember dan sudah terlanjur dikenakan PPN akan dikembalikan.
“Pada Desember ini, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan kebijakan sangat penting, yakni bagi perbankan syariah (transaksinya) tidak dikenakannya lagi PPN. Ketentuan ini berlaku sejak April 2010 sehingga sebelum 2010, yang sudah terlanjur kena akan dikembalikan,” ujarnya kemarin.
Kebijakan tersebut, lanjut Agus, untuk memebrikan keseimbangan hak antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Pasalnya, sebelum ini transaksi perbankan syariah dikenakan PPN 10%, sedangkan perbankan nasional dibebaskan.
“PPN selama ini dikenakan terhadap transaksi syariah atau murabahah, seperti jual beli aset, yang hasilnya diinvestasikan pada proyek-proyek mereka. PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset, dalam sistem ini, sejak April tidak dikenakan lagi. Dengan demikian perbankan syariah dan nasional sama-sama tidak menanggung PPN.”
Kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.011/2010 tertanggal 28 Desember 2010.
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk keperluan tersebut sebesar Rp328 miliar yang dapat diberikan kepada wajib pajak bank syariah yang telah membayar surat ketetapan pajak atas transaksi murabahah.