Perubahan PP No. 29 Tahun 2000 diatur dalam PP No. 59 Tahun 2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Secara ringkas isinya antara lain:
- Ketentuan tentang Pemilihan Perencana dan Pengawas Konstruksi dengan pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a dan ayat 3 dirubah antara lain: mengenai syarat pemilihan, tata cara pemilihan, sedangkan pemilihan cara evaluasi diserahkan kepada pengguna jasa.
- Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan ayat 3 diubah, ayat 2 huruf f dihapus dan diantara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan satu ayat yakni ayat 2a, perubahannya antara lain mengatur pemilihan terbatas untuk perencana dan pengawas konstruksi dilakukan untuk pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi dan atau teknologi tinggi
- Ketentuan pasal 7 ayat 3 dirubah mengenai pemilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan pemilihan langsung hanya berlaku untuk keadaan darurat, pekerjaan komplek, pekerjaan rahasia dan skala kecil.
- Ketentuan pasal 8 ayat 3 diubah mengenai pemeilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan penunjukkan langsung hanya berlaku untuk keadaan tertentu, pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.