BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Jumat, 07 Januari 2011

PERUBAHAN PP PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Perubahan PP No. 29 Tahun 2000 diatur dalam PP No. 59 Tahun 2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Secara ringkas isinya antara lain:
  1. Ketentuan tentang Pemilihan Perencana dan Pengawas Konstruksi dengan pelelangan umum sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a dan ayat 3 dirubah antara lain: mengenai syarat pemilihan, tata cara pemilihan, sedangkan pemilihan cara evaluasi diserahkan kepada pengguna jasa.
  2. Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan ayat 3 diubah, ayat 2 huruf f dihapus dan diantara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan satu ayat yakni ayat 2a, perubahannya antara lain mengatur pemilihan terbatas untuk perencana dan pengawas konstruksi dilakukan untuk pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi dan atau teknologi tinggi
  3. Ketentuan pasal 7 ayat 3 dirubah mengenai pemilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan pemilihan langsung hanya berlaku untuk keadaan darurat, pekerjaan komplek, pekerjaan rahasia dan skala kecil.
  4. Ketentuan pasal 8 ayat 3 diubah mengenai pemeilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan penunjukkan langsung hanya berlaku untuk keadaan tertentu, pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641