Pembayaran pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang secara ringkas sebagai berikut:
A. Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa pesangon:
- 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta
- 5% atas penghasilan bruto diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta
- 15% atas penghasilan bruto diatas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta
- 25% atas penghasilan bruto diatas Rp 500 juta
B. Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua
- 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta
- 5% atas penghasilan bruto diatas Rp 50 juta