1. Definisi
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kas dan Setara Kas terdiri atas : Kas, Giro pada Bank Indonesia dan Giro pada Bank Lain
2. Perlakuan Akuntansi
Transaksi kas diakui sebesar nilai nominal, kas merupakan pos neraca yang paling likuid dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aktiva.
B. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA
1. Definisi
- Giro Wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah bank dalam rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah
2. Perlakuan Akuntansi
a. Pengakuan dan Pengukuran
- Penempatan pada Bank Indonesia diakui sebesar nilai nominal
- Bonus atas penempatan pada Bank Indonesia diakui pada saat diterima sebesar jumlah kas yang diterima
b. Penyajian
- Penempatan pada Bank Indonesia disajikan dalam neraca sebagai unsur aktiva yang terdiri dari akun giro wadiah pada Bank Indonesia dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
- Saldo rekening giro pada Bank Indonesia tidak boleh dikurangi/dikompensasi dengan saldo kedit likuiditas yang diterima dari Bank Indonesia dan fasilitas pendanaan jangka pendek syariah
C. GIRO PADA BANK LAIN
1. Definisi
Giro pada Bank Lain adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank.
2. Perlakuan Akuntansi
a. Pengakuan dan Pengukuran
- Transaksi giro pada bank lain diakui sebesar nilai nominal.
- Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional diakui sebagai penerimaan dana kebajikan pada laporan sumber dan penggunaan dana Qardhul Hasan pada pos pendapatan non halal sebesar nilai nominal yang diterima
- Bonus dari bank umum syariah diakui sebesar nilai nominal yang diterima pada saat diterima
b. Penyajian
- Saldo giro bank syariah pada bank syariah lainnya tidak boleh saling menghapuskan (offsetting) dengan saldo simpanan atau dana yang diterima dari bank syariah lain tersebut.
- Giro pada bank syariah lainnya yang bersaldo negatif disajikan sebagai pinjaman qardh yang diterima dari bank syariah lain dalam pos pinjaman yang diterima.
-Giro bank syariah pada bank umum konvensional yang bersaldo negatif disajikan sebagai pinjaman lainnya dalam pos pinjaman yang diterima dan denda (bunga) yang timbul diperlakukan sebagai beban non operasional.
Bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar