1. KETENTUAN UMUM
BPR mulai menerapkan pedoman ini pada 1 Januari 2010 secara prospektif dengan ketentuan:
- Mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan dalam pedoman ini
- Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban apabila pedoman ini tidak mengijinkan pengakuan tersebut
- Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset,kewajiban atau ekuitas sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas yang berbeda berdasarkan pedoman ini.
- Menerapkan pedoman ini dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban yang diakui
- dampak penyesuaian di atas diakui secara langsung pada saldo laba awal tahun 2010
2. LAPORAN KEUANGAN KOMPARATIF 2009 DAN 2010
Penyajian laporan keuangan periode 2009 sebagai komparatif terhadap laporan keuangan periode 2010 dilakukan sebagai berikut:
- Klasifikasi pos-pos laporan keuangan disesuaikan dengan klasifikasi pos-pos laporan keuangan periode 2010.
- Pengakuan dan pengukuran kembali pos-pos dalam laporan keuangan 2009 sesuai dengan pedoman ini tidak perlu dilakukan, kecuali koreksi atas kesalahan.