Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai memberlakukan Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala LKPP ini berisi ketentuan-ketentuan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 126 ayat (3) dan Pasal 134 ayat (2) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 2 disebutkan, tujuan sertifikasi keahlian adalah memastikan bahwa pengelolaan pengadaan barang/ jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional.
Peraturan ini juga membantu sistem pengembangan karir dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/ jasa. Dalam Bab III, yang berisi tentang Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar, disebutkan bahwa Deputi Bidang PPSDM berwenang menyelenggarakan sertifikasi keahlian tingkat pertama/ dasar. Sedangkan sebagai pelaksana adalah Direktorat Bina Sertifikasi Profesi PPSDM.
Peraturan ini juga berisi keterangan tentang ujian sertifikasi dari tingkat pertama/ dasar reguler, dasar khusus, dan ujian sertifikasi keahlian tingkat pertama / dasar berbasis komputer. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2010. Guna memudahkan akses dan pelayanan bagi publik, peraturan ini bisa diunduh di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP
Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 126 ayat (3) dan Pasal 134 ayat (2) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 2 disebutkan, tujuan sertifikasi keahlian adalah memastikan bahwa pengelolaan pengadaan barang/ jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional.
Peraturan ini juga membantu sistem pengembangan karir dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/ jasa. Dalam Bab III, yang berisi tentang Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar, disebutkan bahwa Deputi Bidang PPSDM berwenang menyelenggarakan sertifikasi keahlian tingkat pertama/ dasar. Sedangkan sebagai pelaksana adalah Direktorat Bina Sertifikasi Profesi PPSDM.
Peraturan ini juga berisi keterangan tentang ujian sertifikasi dari tingkat pertama/ dasar reguler, dasar khusus, dan ujian sertifikasi keahlian tingkat pertama / dasar berbasis komputer. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2010. Guna memudahkan akses dan pelayanan bagi publik, peraturan ini bisa diunduh di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP