PPh pasal 21 atas honor atau imbalan lain yang diterima oleh PNS yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 262 tanggal 31 Desember 2010.
PPh pasal 21 atas honor atau imbalan lain yang diterima oleh PNS yang menjadi beban APBN atau APBD sesuai pasal 4 ayat 1 dipotong oleh bendaharawan pemerintah yang membayarkan honor atau imbalan tersebut.
PPh 21 tersebut bersifat final dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011 dengan tarif sebagai berikut:
- Sebesar 0% dari jumlah bruto honor atau imbalan lain bagi PNS golongon I dan golongan II, TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama, Bintara dan pensiunannya.
- Sebesar 5% dari jumlah bruto honor atau imbalan lain bagi PNS golongan III, TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya.
- Sebesar 15% dari jumlah bruto honor dan imbalan lain bagi PNS golongan IV, TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannya.