Ketentuan mengenai Cost Recovery dan PPh di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diatur dalam PP No. 79 Tahun 2010 Tgl 20 Desember 2010 yang secara ringkas isinya sebagai berikut:
- Ketentuan yang diatur dalam PP ini berlaku untuk kontrak bagi hasil dan kontrak jasa di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
- Kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial
- Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak jasa dan penghasilan lai diluar kontrak kerja sama.
- Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam perhitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi syarat: dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; menggunakan harga wajar; pelaksanaan operasi perminyakan sesuai kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik dan kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaranyang telah mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana.