BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Kamis, 01 Desember 2011

PENATAUSAHAAN & LPJ BENDAHARA K/L/SATKER (DANA APBN)

Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, yang selanjutnya disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Kewajiban melakukan penatausahaan dan penyusunan LPJ dilakukan oleh setiap Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, termasuk BPP dan bendahara pengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dalam rangka pelaksanaan APBN.
A. Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan satuan kerja menatausahakan penerimaan berdasarkan SSBP PNBP, sebagai bukti bahwa orang atau badan hukum dimaksud telah melaksanakan kewajibannya.Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran atas penerimaan, meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran sebagi dasar pembuatan LPJ.
B. Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Pelaksanaan pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA.
Disamping mengelola UP, Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang lainnya, meliputi:
a.Uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM-LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;
b.Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut;
c.Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.
Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya.Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran sebagai dasar penyusunan LPJ.

Lebih Detail Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Dowload Aturan Berikut:
1. PMK tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara K/L/Satker.
2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ.
3. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 1.
4. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 2 s/d 4.
4. Lampiran Perdirjen Perbendaharaan 5 s/d 9.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641