BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 26 Desember 2011

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Selama ini di Indonesia dikenal adanya beberapa badan usaha yang melakukan penyelenggaraan jaminan sosial yaitu PT. Jamsostek, PT Taspen, PT. Askes dan PT. Asabri.
Dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Empat Badan Usaha diatas dianggap sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sampai adanya undang-undang yang mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial yang baru.
Nasib Empat Badan Usaha penyelenggara Jaminan Sosial tersebut akhirnya akan berakhir dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Prinsip BPJS antara lain kegotong royongan, nir laba dan keterbukaan.
BPJS akan ada dua bentuk, yaitu: 
1. BPJS Kesehatan....perubahan dari PT. Askes. Mulai menyelengarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
2. BPJS Ketenagakerjaan.....perubahan dari PT. Jamsostek, PT. Taspen dan PT. Asabri. PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Januari 2014 dan mulai menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminanan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian mulai tanggal 1 Juli 2015. Pengalihan program dari PT. Taspen dan PT. Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Lebih lanjut tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS download aturannya dibawah ini:
1. UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. UU No. 24 Tahun 2011 BPJS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641