BELI BAJU ONLINE...SINI AJA

Senin, 19 Desember 2011

BENDAHARA MAHIR PAJAK


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai.
Berikut aturan dan pedoman bagi bendaharawan yg kami pilah-pilah agar filenya tidak terlalu besar dan dapat didownload:
1. SE-51/PJ/2011 Penyampaian Buku Bendahara Mahir Pajak
2. Buku Bendahara Mahir Pajak 1
3. Buku Bendahara Mahir Pajak 2
4. Buku Bendahara Mahir Pajak 3
5. Buku Bendahara Mahir Pajak 4
6. Buku Bendahara Mahir Pajak 5
7. Buku Bendahara Mahir Pajak 6
8. Buku Bendahara Mahir Pajak 7
9. Buku Bendahara Mahir Pajak 8
10. Buku Bendahara Mahir Pajak 9
11. Buku Bendahara Mahir Pajak 10
12. Buku Bendahara Mahir Pajak 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRADING DAN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN

  SAATNYA MENGHASILKAN UANG DARI PASAR UANG   http://alpari-forex.org/id/?partner_id=1246641